Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polres Serang Kota Amankan Remaja Yang Akan Melakukan Tawuran

kabarbanten.com
28 November 2021
Polres Serang Kota Amankan Remaja Yang Akan Melakukan Tawuran

Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.

Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.

Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.

Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

ADVERTISEMENT

Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.

Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.

Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.

Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

OJK Bersama Kampus Kita Setara Gelar Pelatihan Wirausaha Bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Tim Maung Polres Serang Kota Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Kamtibmas

Related Posts

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur
Banten

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

kabarbanten.com
9 Juni 2026
LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Orbit Brasserie Pusat Kumpul Kaum Milenial di Bintaro Tangsel

Orbit Brasserie Pusat Kumpul Kaum Milenial di Bintaro Tangsel

21 Oktober 2021
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat

24 Agustus 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

24 Agustus 2026
Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban

Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban

22 Agustus 2026
Rumah Warga Roboh akibat Erosi dan Angin, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Hunian Ibu Suemah Segera Dibangun

Rumah Warga Roboh akibat Erosi dan Angin, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Hunian Ibu Suemah Segera Dibangun

22 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved