Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polres Serang Kota Amankan Remaja Yang Akan Melakukan Tawuran

kabarbanten.com
28 November 2021
Polres Serang Kota Amankan Remaja Yang Akan Melakukan Tawuran

Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.

Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.

Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.

Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

ADVERTISEMENT

Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.

Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.

Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.

Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share7Tweet4SendShare
Previous Post

OJK Bersama Kampus Kita Setara Gelar Pelatihan Wirausaha Bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Tim Maung Polres Serang Kota Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Kamtibmas

Related Posts

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

29 Oktober 2025
Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

28 Oktober 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

28 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved