Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Kedapatan Membawa Sabu, AO (25) di Ciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten

kabarbanten.com
14 November 2021
Kedapatan Membawa Sabu, AO (25) di Ciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten amankan seorang pria berinisial AO (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, di depan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Senin (08/11).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu didepan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, kemudian personel Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan didapati seorang dengan inisial AO (25) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang pada saat itu berada didalam genggaman tangan AO (25), “Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten AO (25) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild,” kata Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten setelah mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat brutto 9.84 gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Warna Hitam berikut Sim Card tersangka AO (25) dibawa ke Polresta Tangerang Polda Banten untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, “Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya” ujar Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menambahkan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AO (25) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Wahyu.

Kabidhumas Polda Banten meyakinkan publik bahwa Polda Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita di Banten,” tutup Shinto Silitonga.

ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten amankan seorang pria berinisial AO (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, di depan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Senin (08/11).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu didepan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, kemudian personel Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan didapati seorang dengan inisial AO (25) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang pada saat itu berada didalam genggaman tangan AO (25), “Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten AO (25) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild,” kata Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten setelah mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat brutto 9.84 gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Warna Hitam berikut Sim Card tersangka AO (25) dibawa ke Polresta Tangerang Polda Banten untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, “Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya” ujar Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menambahkan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AO (25) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Wahyu.

Kabidhumas Polda Banten meyakinkan publik bahwa Polda Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita di Banten,” tutup Shinto Silitonga.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Polres Serang Kota Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Alat Peliputan Seorang Wartawan

Next Post

Ciptakan Situasi Aman di PT Chandra Asri Petrochemical, Ini yang Dilakukan Ditpamobvit Polda Banten

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

6 Mei 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved