Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pelaku Curi HP dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten

kabarbanten.com
27 Oktober 2021
Pelaku Curi HP dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri Hp dan satu orang penadah pada Senin (25/10) lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar,  mengatakan bahwa Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 29 tanggal 8 Oktober 2021 di Polsek Kasemen Polres Serang Kota telah tertangkap pencuri handphone dan penada di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Selanjutnya Nandar, menyebutkan ketiga  pelaku tersebut berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) sebagai penadah.

“Kronologi kejadian, berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 Wib di dalam rumah korban kampung Ciwedus kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah kehilangan satu unit merk Hp Realme  Warna Putih Kabut dan satu unit  Hp Vivo warna Crown Gold dan  beras sebanyak 25 Kg, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-” jelas AKP Nandar.

Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu dua unit Hp dan beras sebanyak 25 Kg.  Selanjutnya 2 unit Hp tersebut di jual ke AH.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui benar  telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Kampung Ciwedus bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Sementara untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tutupnya

ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri Hp dan satu orang penadah pada Senin (25/10) lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar,  mengatakan bahwa Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 29 tanggal 8 Oktober 2021 di Polsek Kasemen Polres Serang Kota telah tertangkap pencuri handphone dan penada di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Selanjutnya Nandar, menyebutkan ketiga  pelaku tersebut berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) sebagai penadah.

“Kronologi kejadian, berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 Wib di dalam rumah korban kampung Ciwedus kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah kehilangan satu unit merk Hp Realme  Warna Putih Kabut dan satu unit  Hp Vivo warna Crown Gold dan  beras sebanyak 25 Kg, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-” jelas AKP Nandar.

Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu dua unit Hp dan beras sebanyak 25 Kg.  Selanjutnya 2 unit Hp tersebut di jual ke AH.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui benar  telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Kampung Ciwedus bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Sementara untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tutupnya

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Ditsamapta Polda Banten Rutin Laksanakan Patroli R4

Next Post

DPD KNPI Tangsel Periode 2020-2023 Dilantik, Ini Harapan Wali Kota Benyamin Davnie

Related Posts

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur
Banten

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

kabarbanten.com
9 Juni 2026
LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

10 Juli 2026
Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

9 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved