Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko

kabarbanten.com
9 Agustus 2021
Presiden Jokowi Luncurkan Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (09/08/2021), di Jakarta. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Presiden menekankan, keberadaan Sistem OSS ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha dari OSS,” ujarnya.

Presiden meminta jajaran terkait mulai dari Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden juga menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

“Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya semakin sederhana, apakah biayanya semakin efisien, apakah standarnya sama di seluruh Indonesia, dan juga apakah layanannya semakin cepat, ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meyakinkan para pengusaha dan investor dari dalam maupun luar negeri serta pelaku UMKM maupun pengusaha besar untuk memanfaatkan layanan yang super mudah ini dengan sebaik-baiknya, agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, reformasi kemudahan layanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah; mendorong lebih banyak wirausahawan baru; mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal; dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” tandas Presiden.

Dalam laporannya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembangunan OSS ini dilakukan sejak Maret 2021. Terdapat 18 Kementerian/Lembaga yang tergabung ke dalam sistem ini.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Aplikasi ini menghubungkan ada empat. Satu aplikasi ruang lingkupnya yaitu untuk kabupaten/kota, yang kedua aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, yang ketiga aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan yang keempat itu adalah aplikasi yang ada di pusat, di Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan,” ujar Bahlil.

Pada acara peluncuran ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Keuangan tentang Upaya Peningkatan Investasi dan Penerimaan Negara serta Penguatan Kelembagaan. (TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (09/08/2021), di Jakarta. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Presiden menekankan, keberadaan Sistem OSS ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha dari OSS,” ujarnya.

Presiden meminta jajaran terkait mulai dari Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden juga menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

“Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya semakin sederhana, apakah biayanya semakin efisien, apakah standarnya sama di seluruh Indonesia, dan juga apakah layanannya semakin cepat, ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meyakinkan para pengusaha dan investor dari dalam maupun luar negeri serta pelaku UMKM maupun pengusaha besar untuk memanfaatkan layanan yang super mudah ini dengan sebaik-baiknya, agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, reformasi kemudahan layanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah; mendorong lebih banyak wirausahawan baru; mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal; dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” tandas Presiden.

Dalam laporannya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembangunan OSS ini dilakukan sejak Maret 2021. Terdapat 18 Kementerian/Lembaga yang tergabung ke dalam sistem ini.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Aplikasi ini menghubungkan ada empat. Satu aplikasi ruang lingkupnya yaitu untuk kabupaten/kota, yang kedua aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, yang ketiga aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan yang keempat itu adalah aplikasi yang ada di pusat, di Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan,” ujar Bahlil.

Pada acara peluncuran ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Keuangan tentang Upaya Peningkatan Investasi dan Penerimaan Negara serta Penguatan Kelembagaan. (TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Live Streaming: Dzikir dan Doa Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Pemerintah Kota Tangsel

Next Post

Presiden Jokowi: Sistem OSS Berbasis Risiko Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Related Posts

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

22 Mei 2026
Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

22 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved