Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Percepat Operasional Kawasan Industri Halal, Wapres: Proses Sertifikasi Produk Halal Harus Cepat dan Murah

kabarbanten.com
12 Mei 2021
Percepat Operasional Kawasan Industri Halal, Wapres: Proses Sertifikasi Produk Halal Harus Cepat dan Murah

Rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal, di Jakarta, Selasa (11/05/2021). (Foto: BPMI Setwapres)

Salah satu upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia adalah pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH). Saat ini,  Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH. Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan, salah satu penyebabnya adalah lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan tersebut, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di  Jakarta, Selasa (11/05/2021).

Lebih jauh Wapres meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal. Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Wapres meminta untuk segera menyelesaikan kodifikasi nomor sertifikasi halal pada pelaporan ekspor dan impor produk halal. Agar KIH segera terisi, Wapres juga meminta fatwa halal yang cepat dari Majelis Ulama Indonesia dan promosi yang gencar dari Kementerian Investasi.

“Saya minta Menteri Investasi untuk dapat melakukan promosi baik di dalam maupun di luar negeri,” pungkasnya.

Menanggapi arahan Wapres, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan biaya gratis, apabila mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal.

Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari. “Ini paling lama, maksimal. Jadi harapannya ini semua akan memakan biaya yang lebih rendah,” tegasnya.

Sejalan dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal  saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut untuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangannya.

“Self declare untuk UMKM biayanya adalah nol rupiah. Terus ada pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Hibah, Dana Bergulir, atau bahkan CSR, dan pendanaan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dengan prioritas dan kesepakatan dari sertifikasinya,” papar Sri Mulyani.

Turut hadir dalam rapat kali ini antara lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta Plt. Kepala BPJPH Mastuki. (BPMI SETWAPRES)

Kunjungi laman resmi Wapres RI melalui tautan ini.

Artikel Terkait:

#Wapres
Berita terkait: > Kemenkes Bayarkan Tunggakan Insentif Relawan RSDC Wisma Atlet Tahun 2020 > Wapres: Masa Pandemi, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Harus Tetap Akuntabel > Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442H Jatuh Pada Kamis, 13 Mei 2021 > Menhub: Peningkatan Pergerakan Angkutan Logistik Tol Laut Capai 70 Persen > Menaker: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT

Rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal, di Jakarta, Selasa (11/05/2021). (Foto: BPMI Setwapres)

Salah satu upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia adalah pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH). Saat ini,  Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH. Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan, salah satu penyebabnya adalah lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan tersebut, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di  Jakarta, Selasa (11/05/2021).

Lebih jauh Wapres meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal. Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Wapres meminta untuk segera menyelesaikan kodifikasi nomor sertifikasi halal pada pelaporan ekspor dan impor produk halal. Agar KIH segera terisi, Wapres juga meminta fatwa halal yang cepat dari Majelis Ulama Indonesia dan promosi yang gencar dari Kementerian Investasi.

“Saya minta Menteri Investasi untuk dapat melakukan promosi baik di dalam maupun di luar negeri,” pungkasnya.

Menanggapi arahan Wapres, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan biaya gratis, apabila mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal.

Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari. “Ini paling lama, maksimal. Jadi harapannya ini semua akan memakan biaya yang lebih rendah,” tegasnya.

Sejalan dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal  saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut untuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangannya.

“Self declare untuk UMKM biayanya adalah nol rupiah. Terus ada pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Hibah, Dana Bergulir, atau bahkan CSR, dan pendanaan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dengan prioritas dan kesepakatan dari sertifikasinya,” papar Sri Mulyani.

Turut hadir dalam rapat kali ini antara lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta Plt. Kepala BPJPH Mastuki. (BPMI SETWAPRES)

Kunjungi laman resmi Wapres RI melalui tautan ini.

Artikel Terkait:

#Wapres
Berita terkait: > Kemenkes Bayarkan Tunggakan Insentif Relawan RSDC Wisma Atlet Tahun 2020 > Wapres: Masa Pandemi, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Harus Tetap Akuntabel > Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442H Jatuh Pada Kamis, 13 Mei 2021 > Menhub: Peningkatan Pergerakan Angkutan Logistik Tol Laut Capai 70 Persen > Menaker: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kemenkes Bayarkan Tunggakan Insentif Relawan RSDC Wisma Atlet Tahun 2020

Next Post

Kementerian ESDM: Pasokan BBM dan LPG Periode Libur Lebaran Aman

Related Posts

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved