Kabarbanten.com- Untuk pertama kalinya TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel memberikan sanksi yang berbeda dari sebelumnya yakni pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring dibawa ke TPU khusus penderita Covid-19 yakni, TPU Jombang, Ciputat, Senin (18/1/2021).
Dua truk Satpol PP Tangsel berukuran besar mengangkut sedikitnya 19 pelanggar. Dengan memakai rompi orange bertuliskan pelanggar PSSB belasan pelanggar tersebut, kemudian digiring menuju makam covid-19.
Selama satu jam, belasan pelanggar diimbau untuk mendoakan saudara-saudara mereka. Belasan pelanggar protokol kesehatan pada umumnya terjaring karena tidak mengenakan masker.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menjelaskan, alasannya membawa pelanggar protokol kesehatan agar mereka paham akan dampak covid-19.
“Ada 19 teman-teman yang melanggar prokes terkait dengan masker kenapa kita ajak ziarah ke mari. Kami bersama-sama jajaran samping, Kepolisian, dan TNI tentunya dengan mengajak ziarah ini biar Masayrakat paham. Inilah kondisi yang tidak hoaks, memang benar kenyataan banyak, apalagi saat kita membawa ke sini ada beberapa jenazah terkonfirmasi covid yang dikuburkan,” papar Muksin.
Dengan adanya sanksi dibawa ke TPU khsusus covid-19, diharapkan masyarakat Tangsel bisa sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.
“Kami berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan-aturan yang ada di Tangerang Selatan. Tapi yang terpenting adalah sebenarnya bukan masalah edaran atau aturan, tapi kepemahaman, kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan demi kita semua. Jadi kami minta agar masyrakat sama-sama, yo kita jaga diri kita, jaga saudara-saudara kita, jaga keluarga kita, jaga masyarakat Tangsel agar tidak terpapar covid-19,” jelasnya. (nad)