TANGERANG – MS (19), pria yang membunuh kekasihnya yakni Susilawati (20) di Karawaci, Kota Tangerang dituntut dengan hukuman penjara 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/12/2020).
“Tuntutannya 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Adib Fachri, JPU saat persidangan.
Adib menjelaskan, ditemukan fakta persidangan pembunuhan kekasih yang terjadi di eks empang Kampung Gerendeng Pulo, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020) lalu itu lantaran rasa cemburu. Padahal, antara pelaku dan korban saat itu belum lama saling mengenal.
“Setelah dua bulan berkenalan melalui media sosial, keduanya lalu saling jatuh cinta dan sepakat berpacaran. Lalu saat itu, pelaku dan korban bertemu untuk berkencan di salah satu apartemen Tangerang,” jelasnya.
Namun, ketika itu korban mendapatkan pesan singkat dengan panggilan sayang dari seorang pria lainnya. Hingga akhirnya, pelaku pun mengetahui hal tersebut dan merasa cemburu hingga gelap mata.
“Jadi, terdakwa menghabisi korban di sebuah gang. Hingga akhirnya pelaku membuang korban di empang,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan alasan pihaknya memberikan tuntutan hukuman penjara 20 tahun lantaran terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut.
“Karena sudah sesuai. Kita lihatnya ini sudah terencana. Jadi, ada jeda waktu bahwa terdakwa berpikir untuk menghilangkan nyawa korban. Apalagi, terdakwa mengupayakan agar jenazah korban tidak dikenali,” pungkasnya. (KEY)