Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah

kabarbanten.com
20 Januari 2021
Nasional
Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi COVID-19 ini. Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.

Tujuan lain surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah.

Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.

Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.

Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah. Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.

Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN, serta yang kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.

Serta langkah ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

Terkait ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.

Selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman sesuai SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Harga Meroket Tajam, Penjual Daging Mogok Jualan

Next Post

Siaga Penanggulangan Bencana, Polda Banten Gelar Apel Pasukan dan Peralatan

Related Posts

Presiden Jokowi Akan Tinjau Vaksinasi Massal dan Resmikan KRL Yogyakarta-Solo

Presiden Jokowi Akan Tinjau Vaksinasi Massal dan Resmikan KRL Yogyakarta-Solo

kabarbanten.com
1 Maret 2021

Presiden Jokowi disambut oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat tiba di Pangkalan TNI AU Adisujipto, Minggu (28/02/2021)....

Presiden Jokowi Takziah ke Tempat Duka Mendiang Artidjo Alkostar

Presiden Jokowi Takziah ke Tempat Duka Mendiang Artidjo Alkostar

kabarbanten.com
1 Maret 2021

Presiden Jokowi melayat mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu UII, Yogyakarta, Senin (01/03/2021) pagi. (Foto: Biro Pers...

Presiden Jokowi Bertolak Menuju DIY untuk Kunjungan Kerja

Presiden Jokowi Bertolak Menuju DIY untuk Kunjungan Kerja

kabarbanten.com
28 Februari 2021

Presiden Jokowi sebelum bertolak ke DI Yogyakarta, Minggu (28/02/2021) sore. (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)...

Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik

Menteri ESDM: Pengembangan Jaringan Listrik Pintar Percepat Elektrifikasi di Wilayah 3T

kabarbanten.com
28 Februari 2021

Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meyakini pembangunan jaringan...

Presiden: Puncak Harlah NU Momentum Eratkan Persaudaraan

Presiden: Puncak Harlah NU Momentum Eratkan Persaudaraan

kabarbanten.com
27 Februari 2021

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada Puncak Peringtan Harlah ke-98 NU secara virtual, Sabtu (27/02/2021). (Foto: Biro Pers Setpres) Presiden RI...

Pemerintah Terbitkan PP 7/2021, Berikan Kemudahan bagi Koperasi dan UMKM

Pemerintah Terbitkan PP 7/2021, Berikan Kemudahan bagi Koperasi dan UMKM

kabarbanten.com
27 Februari 2021

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tanggal...

Next Post
Siaga Penanggulangan Bencana, Polda Banten Gelar Apel Pasukan dan Peralatan

Siaga Penanggulangan Bencana, Polda Banten Gelar Apel Pasukan dan Peralatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ada Klinik Hewan Milik Pemkot Tangerang 

    DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bupati Zaki Pantau Titik Banjir di Kabupaten Tangerang

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Fokus di 2 Lokasi Ini

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Kekerasan Anak di Tangsel Capai 190 Kasus, Pamulang Tertinggi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In