Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu: Reformasi Perpajakan Upaya Kemudahan Berusaha di Indonesia

kabarbanten.com
20 November 2020
Menkeu: Reformasi Perpajakan Upaya Kemudahan Berusaha di Indonesia

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam seminar “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan”, yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (19/11). (Foto: ekon.go.id)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai perlu dilakukan redesigning dan reformasi pada peraturan perundangan di bidang perpajakan, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sekarang adalah tren digitalisasi, kita perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa mengoleksi pajak di era digital. Kita juga perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa menjaga hak perpajakan Indonesia dan tidak terjadi erosi perpajakan kita karena orang bisa melakukan tax avoidance dan tax allowance, di sisi lain kita juga perlu untuk membuat daya tahan Indonesia di bidang perpajakan yang kompetitif. Inilah yang coba untuk kita masukkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan,” tegas Menkeu.

Beberapa latar belakang dalam klaster kemudahan berusaha yang di dalamnya menyangkut bidang perpajakan adalah upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi di tengah perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

“Maka, diperlukan berbagai perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini juga perlu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim usaha,” ujar Menkeu.

Pada UU PPh dilakukan perubahan di mana subjek pajak orang pribadi makin diperjelas. Ini semua menurut Menkeu untuk memberikan klarifikasi dan kepastian status dari subjek pajak tersebut.

“Apabila mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka menjadi wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri. Apabila warga negara Indonesia berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari mereka bisa menjadi subjek pajak di luar negeri dengan syarat-syarat yang tertentu,” ujar Menkeu.

Perubahan juga dilakukan pada pengenaan PPh untuk warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu, hanya atas penghasilannya di Indonesia saja.

“Kita membutuhkan pertukaran teknologi, knowledge yang makin tinggi, dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang dan ini muncul apabila ada interaksi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di bidang yang memang mereka kuasai pada teknologi dan pengetahuan. Untuk bisa menarik mereka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” sebut Menkeu.

Perubahan pada UU PPh juga ada pada penghapusan PPh atas deviden dari dalam negeri. Deviden dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

“Penghasilan dari luar negeri selain BUT juga akan diberikan insentif apabila mereka diinvestasikan di Indonesia,” ujar Menkeu.

Di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, imbuhnya, juga dimasukkan berbagai non objek PPh yang bagi laba atau sisa hasil usaha dari koperasi. Hal ini untuk mendorong agar masyarakat berlomba untuk membuat koperasi dan jumlah dari keanggotaan diperkecil sehingga bisa menciptakan  koperasi yang makin produktif.

“Non objek PPh juga dikenakan untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk PPh pasal 26 mengenai tarif atas bunga juga dilakukan penyesuaian, dan penyertaan modal yang dalam bentuknya aset (inbreng) tidak terutang PPN,” imbuhnya.

Selanjutnya pada UU PPN, Menkeu juga mengatakan bahwa dilakukan beberapa perubahan. Masyarakat terutama usaha kecil menengah yang selama ini sering melakukan konsinyasi dalam usahanya, kini konsinyasi bukan merupakan kategori penyerahan barang kena pajak.

“Ada relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak, pencantuman NIK pembeli dibolehkan yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak, dan adanya pengaturan mengenai faktur pajak untuk PKP ((Pengusaha Kena Pajak) pedagang eceran,” ujarnya.

Menkeu melanjutkan bahwa di bidang KUP, sanksi administrasi pengungkapan sendiri dan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak juga telah diatur. Pemerintah juga melakukan pengaturan ulang mengenai sanksi administrasi pajak dan imbal bunga yang dilihat agar lebih adil, sehingga bisa menimbulkan sikap dari pengusaha yang lebih kooperatif dan produktif. Pemerintah mencoba merasionalkan ini untuk mendorong sikap yang lebih positif dan kooperatif, tapi tetap akan melakukan enforcement apabila ada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kepastian mengenai perpajakan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi dunia usaha dan kami mencoba untuk betul-betul menciptakan kepastian sehingga kita betul-betul menciptakan playing field yang makin pasti dan makin baik. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa omnibus law di bidang cipta kerja adalah upaya yang nyata bagi Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural agar Indonesia bisa benar-benar maju menjadi negara yang makin sejahtera dengan income per kapita makin tinggi dan tentu makin adil,” tutup Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

ADVERTISEMENT

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam seminar “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan”, yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (19/11). (Foto: ekon.go.id)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai perlu dilakukan redesigning dan reformasi pada peraturan perundangan di bidang perpajakan, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sekarang adalah tren digitalisasi, kita perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa mengoleksi pajak di era digital. Kita juga perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa menjaga hak perpajakan Indonesia dan tidak terjadi erosi perpajakan kita karena orang bisa melakukan tax avoidance dan tax allowance, di sisi lain kita juga perlu untuk membuat daya tahan Indonesia di bidang perpajakan yang kompetitif. Inilah yang coba untuk kita masukkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan,” tegas Menkeu.

Beberapa latar belakang dalam klaster kemudahan berusaha yang di dalamnya menyangkut bidang perpajakan adalah upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi di tengah perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

“Maka, diperlukan berbagai perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini juga perlu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim usaha,” ujar Menkeu.

Pada UU PPh dilakukan perubahan di mana subjek pajak orang pribadi makin diperjelas. Ini semua menurut Menkeu untuk memberikan klarifikasi dan kepastian status dari subjek pajak tersebut.

“Apabila mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka menjadi wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri. Apabila warga negara Indonesia berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari mereka bisa menjadi subjek pajak di luar negeri dengan syarat-syarat yang tertentu,” ujar Menkeu.

Perubahan juga dilakukan pada pengenaan PPh untuk warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu, hanya atas penghasilannya di Indonesia saja.

“Kita membutuhkan pertukaran teknologi, knowledge yang makin tinggi, dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang dan ini muncul apabila ada interaksi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di bidang yang memang mereka kuasai pada teknologi dan pengetahuan. Untuk bisa menarik mereka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” sebut Menkeu.

Perubahan pada UU PPh juga ada pada penghapusan PPh atas deviden dari dalam negeri. Deviden dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

“Penghasilan dari luar negeri selain BUT juga akan diberikan insentif apabila mereka diinvestasikan di Indonesia,” ujar Menkeu.

Di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, imbuhnya, juga dimasukkan berbagai non objek PPh yang bagi laba atau sisa hasil usaha dari koperasi. Hal ini untuk mendorong agar masyarakat berlomba untuk membuat koperasi dan jumlah dari keanggotaan diperkecil sehingga bisa menciptakan  koperasi yang makin produktif.

“Non objek PPh juga dikenakan untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk PPh pasal 26 mengenai tarif atas bunga juga dilakukan penyesuaian, dan penyertaan modal yang dalam bentuknya aset (inbreng) tidak terutang PPN,” imbuhnya.

Selanjutnya pada UU PPN, Menkeu juga mengatakan bahwa dilakukan beberapa perubahan. Masyarakat terutama usaha kecil menengah yang selama ini sering melakukan konsinyasi dalam usahanya, kini konsinyasi bukan merupakan kategori penyerahan barang kena pajak.

“Ada relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak, pencantuman NIK pembeli dibolehkan yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak, dan adanya pengaturan mengenai faktur pajak untuk PKP ((Pengusaha Kena Pajak) pedagang eceran,” ujarnya.

Menkeu melanjutkan bahwa di bidang KUP, sanksi administrasi pengungkapan sendiri dan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak juga telah diatur. Pemerintah juga melakukan pengaturan ulang mengenai sanksi administrasi pajak dan imbal bunga yang dilihat agar lebih adil, sehingga bisa menimbulkan sikap dari pengusaha yang lebih kooperatif dan produktif. Pemerintah mencoba merasionalkan ini untuk mendorong sikap yang lebih positif dan kooperatif, tapi tetap akan melakukan enforcement apabila ada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kepastian mengenai perpajakan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi dunia usaha dan kami mencoba untuk betul-betul menciptakan kepastian sehingga kita betul-betul menciptakan playing field yang makin pasti dan makin baik. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa omnibus law di bidang cipta kerja adalah upaya yang nyata bagi Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural agar Indonesia bisa benar-benar maju menjadi negara yang makin sejahtera dengan income per kapita makin tinggi dan tentu makin adil,” tutup Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kesadaran Warga 79%, Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 19 Desember

Next Post

BPBD dan PMI Evakuasi Jenazah di Situ Cipondoh Tangerang 

Related Posts

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN
Nasional

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

kabarbanten.com
1 Januari 2026
Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara
Nasional

Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara

kabarbanten.com
31 Desember 2025
UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman
Nasional

UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman

kabarbanten.com
25 Desember 2025
Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera
Nasional

Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera

kabarbanten.com
15 Desember 2025
Penguatan Implementasi Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu
Nasional

Penguatan Implementasi Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu

kabarbanten.com
14 Desember 2025
Sambut Abad Kedua, Gerakan Kebangkitan Baru NU Siapkan Transformasi Strategis ke Bidang Sains dan Teknologi
Nasional

Sambut Abad Kedua, Gerakan Kebangkitan Baru NU Siapkan Transformasi Strategis ke Bidang Sains dan Teknologi

kabarbanten.com
13 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Presiden: Pengembangan Sektor Pangan Butuh Cara-Cara Baru yang Inovatif

Presiden: Pengembangan Sektor Pangan Butuh Cara-Cara Baru yang Inovatif

18 November 2020
Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

1 Januari 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

1 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved