Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

kabarbanten.com
19 Januari 2021
Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

Seskab Pramono Anung pada Penyerahan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 melalui video conference (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw pada 11 Januari 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam arahannya mengenai pelaksanaan Inpres tersebut kepada kementerian/lembaga/pemda terkait secara virtual dari Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, (19/01/2020) siang.

Sebagaimana tertuang dalam Inpres yang dapat diakses pada jdih.setkab.go.id  ini, Seskab diperintahkan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres dimaksud.

Disampaikan Seskab, dalam berbagai kesempatan ketika meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Presiden selalu menekankan agar daerah PLBN harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Kebetulan saya mendampingi beliau di beberapa tempat, hampir semua tempat saya mendampingi sehingga melihat secara langsung di daerah Pos Lintas Batas Negara sekarang etalase kita relatif sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan seluruh negara tetangga kita,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Seskab, Inpres ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.

“Ini yang harus kita rawat betul dan kita maksimalkan untuk bisa agar Inpres yang diberi batas waktu selama dua tahun ini kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun waktu 2021-2022,” tegasnya.

Lebih lanjut Seskab menjelaskan, terdapat 60 program dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2021 ini.

Untuk Kawasan Perbatasan Aruk, Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 21 program di bidang pertanian (padi) dan perkebunan (lada, kelapa, serta jeruk).

Pada Kawasan Perbatasan Motaain, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat, 20 program di bidang peternakan (sapi dan ayam).

Terakhir, untuk Kawasan Perbatasan Skouw, Provinsi Papua, terdapat 19 program di bidang perikanan dan pertanian (padi, jagung, serta sagu).

“Untuk itu, Saudara-saudara sekalian, karena waktu terbatas selama dua tahun, tentunya Presiden memberikan harapan sepenuhnya kepada Saudara-saudara sekalian agar bisa mewujudkan Inpres ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Inpres,” ujar Seskab menyampaikan arahan Presiden.

Lebih lanjut, Seskab juga meminta kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang diberikan tugas khusus untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut.

Dicontohkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk memberikan pengarahan, pengooordinasian, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan Inpres ini.

“Tetapi yang paling utama Mendagri sebagai Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) ex officio agar mengooordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan secara keseluruhan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Seskab juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling berkoordinasi antara jajaran terkait dalam menjalankan Inpres ini sehingga apa yang diharapkan Presiden bisa terwujud.

“Kita tentunya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, ini harus kerja teamwork. Salah satu yang selalu menjadi kelemahan kita karena ego sektoral yang kuat, sehingga kalau kerja sendiri-sendiri pasti hasilnya tidak maksimal,” tuturnya.

Turut hadir mendampingi Seskab, Deputi Bidang Polhukam Setkab Fadhlansyah Lubis. Hadir secara virtual sejumlah pejabat eselon I dari K/L terkait serta perwakilan pemerintah daerah. Antara lain dari Kemenko Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Juga hadir dari Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, BNPP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Provinsi NTT, dan Sekda Kota Jayapura. (TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Seskab Pramono Anung pada Penyerahan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 melalui video conference (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw pada 11 Januari 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam arahannya mengenai pelaksanaan Inpres tersebut kepada kementerian/lembaga/pemda terkait secara virtual dari Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, (19/01/2020) siang.

Sebagaimana tertuang dalam Inpres yang dapat diakses pada jdih.setkab.go.id  ini, Seskab diperintahkan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres dimaksud.

Disampaikan Seskab, dalam berbagai kesempatan ketika meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Presiden selalu menekankan agar daerah PLBN harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Kebetulan saya mendampingi beliau di beberapa tempat, hampir semua tempat saya mendampingi sehingga melihat secara langsung di daerah Pos Lintas Batas Negara sekarang etalase kita relatif sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan seluruh negara tetangga kita,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Seskab, Inpres ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.

“Ini yang harus kita rawat betul dan kita maksimalkan untuk bisa agar Inpres yang diberi batas waktu selama dua tahun ini kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun waktu 2021-2022,” tegasnya.

Lebih lanjut Seskab menjelaskan, terdapat 60 program dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2021 ini.

Untuk Kawasan Perbatasan Aruk, Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 21 program di bidang pertanian (padi) dan perkebunan (lada, kelapa, serta jeruk).

Pada Kawasan Perbatasan Motaain, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat, 20 program di bidang peternakan (sapi dan ayam).

Terakhir, untuk Kawasan Perbatasan Skouw, Provinsi Papua, terdapat 19 program di bidang perikanan dan pertanian (padi, jagung, serta sagu).

“Untuk itu, Saudara-saudara sekalian, karena waktu terbatas selama dua tahun, tentunya Presiden memberikan harapan sepenuhnya kepada Saudara-saudara sekalian agar bisa mewujudkan Inpres ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Inpres,” ujar Seskab menyampaikan arahan Presiden.

Lebih lanjut, Seskab juga meminta kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang diberikan tugas khusus untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut.

Dicontohkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk memberikan pengarahan, pengooordinasian, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan Inpres ini.

“Tetapi yang paling utama Mendagri sebagai Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) ex officio agar mengooordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan secara keseluruhan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Seskab juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling berkoordinasi antara jajaran terkait dalam menjalankan Inpres ini sehingga apa yang diharapkan Presiden bisa terwujud.

“Kita tentunya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, ini harus kerja teamwork. Salah satu yang selalu menjadi kelemahan kita karena ego sektoral yang kuat, sehingga kalau kerja sendiri-sendiri pasti hasilnya tidak maksimal,” tuturnya.

Turut hadir mendampingi Seskab, Deputi Bidang Polhukam Setkab Fadhlansyah Lubis. Hadir secara virtual sejumlah pejabat eselon I dari K/L terkait serta perwakilan pemerintah daerah. Antara lain dari Kemenko Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Juga hadir dari Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, BNPP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Provinsi NTT, dan Sekda Kota Jayapura. (TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

Next Post

Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

Related Posts

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2 Juli 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

2 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved