Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

WFH 75 Persen di Pemkot Tangerang Wajib Diperketat

kabarbanten.com
14 Januari 2021
Jamnas di Kota Tangerang, Tokoh Pemuda Kritisi Pemerintah Daerah

Kabarbanten.com– Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,  Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan aturan agar pusat perkantoran melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen,  dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Namun, penerapan itu jangan hanya diperketat dipihak swasta saja, tapi pemerintahan dibawah kepemimpinan Arief R Wismansyah pun harus dipantau.

Hal ini disampaikan oleh Tokoh Pemuda Kota Tangerang, Ibrohim Sudjono, Rabu, 13 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

“Kalau mau diterapin, ya terapin aja secara tegas. Pengawasannya juga di perketat. Jangan kencang sosialisasi diluar, tapi pegawai sendiri terdampak positif covid-19,” ujar Ibrohim Sudjono.

Pria yang akrab disapa Boim ini menambahkan, dalam kasus Covid-19 ini, pegawai Pemkot Tangerang cukup banyak yang terjangkit Covid-19. Dan, sebenarnya Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bisa di tutup sementara.

“Seharusnya sudah ditutup atau di lock down karena banyak pegawai yang positif Covid-19,” kata Boim seraya menambahkan, sejauh mana Pemkot Tangerang menyikapi WFH, tapi malah pegawai Pemkot Tangerang yang positif Covid-19.

“Walikotanya bisa cek satu per satu dimasing-masing dinas atau bagian. Kalau ada yang tidak mengikuti aturan beri sanksi langsung karena ini menyangkut kehidupan orang banyak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pelayanan publik wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Pelayanan publik harus dijalankan baik dilakukan tatap muka maupun dengan sistem online,” pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis, 7 Januari 2021.

Diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Untuk work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatannya. Pemberlakuan ini juga berlaku bagi ASN di daerah yang memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali. (ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Tokoh Banten Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

Next Post

Menlu Retno Marsudi Terpilih Pimpin Kerja Sama Vaksin Multilateral COVAX-AMC EG

Related Posts

Pemkab Tangerang dan 3 Instansi Tanda Tangani Kesepakatan Penanganan Korban Kecelakaan Melalui Program TACS
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang dan 3 Instansi Tanda Tangani Kesepakatan Penanganan Korban Kecelakaan Melalui Program TACS

Kabar Banten
17 Mei 2025
Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan

Kabar Banten
16 Mei 2025
Pemkab Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Kabar Banten
16 Mei 2025
Halal Bihalal, Muslimat NU Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Kabupaten Tangerang

Halal Bihalal, Muslimat NU Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Kabar Banten
16 Mei 2025
Cetak Generasi Berkualitas, Pemkab Tangerang Sosialisasi Program Tilawah Gemilang
Kabupaten Tangerang

Cetak Generasi Berkualitas, Pemkab Tangerang Sosialisasi Program Tilawah Gemilang

Kabar Banten
16 Mei 2025
Pemprov Banten Dorong Pengelolaan Media Sosial Berbasis Pelayanan Publik
Kabupaten Tangerang

Pemprov Banten Dorong Pengelolaan Media Sosial Berbasis Pelayanan Publik

Kabar Banten
16 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

17 Mei 2025
Pemkab Tangerang dan 3 Instansi Tanda Tangani Kesepakatan Penanganan Korban Kecelakaan Melalui Program TACS

Pemkab Tangerang dan 3 Instansi Tanda Tangani Kesepakatan Penanganan Korban Kecelakaan Melalui Program TACS

17 Mei 2025
Pilar Saga Ichsan: KNPI Tangsel Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol

Pilar Saga Ichsan: KNPI Tangsel Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol

16 Mei 2025
Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan

Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan

16 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved