Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Wapres Minta Polri Kawal dan Dukung Penuh Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

kabarbanten.com
16 Februari 2021
Gerakan Nasional Wakaf Uang Tandai Dimulainya Transformasi Pelaksanaan Wakaf

Wapres Ma’ruf Amin (Foto: Dokumentasi Setkab)

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan seluruh jajarannya mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 yang tengah dilaksanakan Pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2021, Selasa (16/02/2021).

“Pada kesempatan yang baik ini, saya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak pertengahan Januari 2021, Pemerintah telah memulai program vaksinasi untuk menanggulangi wabah COVID-19 secara massal. Ini merupakan upaya mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dengan sasaran 181,5 juta orang atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi tersebut, Pemerintah perlu dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk jajaran Polri. Dukungan penuh dari Polri sangat penting karena program vaksinasi COVID-19 merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah dilaksanakan di Indonesia.

“Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Lebih jauh Wapres mengatakan, pada tanggal 9 Februari silam Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 14 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam peraturan tersebut antara lain tertuang sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi.

“Intinya menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi,” tegasnya.

Wapres pun mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung, dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan ketiga dari Pancasila.

“Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan wabah yang mematikan,” tuturnya.

Langkah tersebut, imbuh Wapres, tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 70 persen dari penduduk Indonesia sehingga tercipta kekebalan komunal. Di sinilah masyarakat dituntut untuk mengamalkan sila ketiga, Persatuan Indonesia.

Melalui pengamalan sila kedua dan sila ketiga Pancasila tersebut yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi, Wapres meyakini upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan segala dampaknya akan berhasil.

“Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju,” pungkasnya. (BPMI SETWAPRES/AIT/UN)

ADVERTISEMENT

Wapres Ma’ruf Amin (Foto: Dokumentasi Setkab)

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan seluruh jajarannya mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 yang tengah dilaksanakan Pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2021, Selasa (16/02/2021).

“Pada kesempatan yang baik ini, saya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak pertengahan Januari 2021, Pemerintah telah memulai program vaksinasi untuk menanggulangi wabah COVID-19 secara massal. Ini merupakan upaya mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dengan sasaran 181,5 juta orang atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi tersebut, Pemerintah perlu dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk jajaran Polri. Dukungan penuh dari Polri sangat penting karena program vaksinasi COVID-19 merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah dilaksanakan di Indonesia.

“Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Lebih jauh Wapres mengatakan, pada tanggal 9 Februari silam Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 14 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam peraturan tersebut antara lain tertuang sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi.

“Intinya menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi,” tegasnya.

Wapres pun mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung, dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan ketiga dari Pancasila.

“Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan wabah yang mematikan,” tuturnya.

Langkah tersebut, imbuh Wapres, tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 70 persen dari penduduk Indonesia sehingga tercipta kekebalan komunal. Di sinilah masyarakat dituntut untuk mengamalkan sila ketiga, Persatuan Indonesia.

Melalui pengamalan sila kedua dan sila ketiga Pancasila tersebut yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi, Wapres meyakini upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan segala dampaknya akan berhasil.

“Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju,” pungkasnya. (BPMI SETWAPRES/AIT/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ridha Wirakusumah Berkomitmen Jalankan LPI dengan Integritas Tertinggi dan Tata Kelola yang Baik

Next Post

Inilah Profil Tiga Dewan Pengawas LPI dari Kalangan Profesional

Related Posts

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026
Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru
Nasional

Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

kabarbanten.com
13 Maret 2026
IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan
Nasional

IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

kabarbanten.com
12 Maret 2026
Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

21 Maret 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Sekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel

Sekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel

9 April 2026
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu

9 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

8 April 2026
Perkuat Konsep Aerotropolis, Pemkot Tangerang Gandeng Kemenhub

Perkuat Konsep Aerotropolis, Pemkot Tangerang Gandeng Kemenhub

7 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved