TANGERANG – Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menghadiri acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Wilayah Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (24/11/2020).
Rapat yang mengusung fokus pembahasan terkait penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten tersebut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basoeki Hadimoeljono, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nawawi Pomolango, Perwakilan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Direktur Utama PT. Angkasa Pura II serta Bupati dan Walikota se – Provinsi Banten.
Walikota Arief mengungkapkan pendampingan yang diberikan KPK kepada Pemerintah Daerah menjadi salah satu faktor pendukung dalam proses penertiban aset milik Pemda.
“Tentunya agar prosesnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkap Arief.
Selain itu, rapat ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan antara Pemkab dan Pemkot Tangerang terkait lahan milik PT. Angkasa Pura II yang akan dimanfaatkan Pemkab dan Pemkot Tangerang.
“Hal ini untuk mendukung peningkatan pelayanan masyarakat serta mendukung pengamanan aset di wilayah Kota Tangerang,” terang Arief.
Selain itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK hadir disini untuk membantu pemerintah dalam penertiban dan penyelamatan terhadap aset yang tidak terealisasi dengan baik.
“KPK sangat konsen terhadap hal ini, kami harap pencapaian yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat terus mempertahankan dan terus ditingkatkan,” tukas Nawawi.
Diketahui, Pemkot Tangerang menerima 81 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dan Fasos Fasum yang telah diserahterimakan pada Tahun 2020 sebanyak 486 bidang tanah, selain itu Pemkot Tangerang juga telah menyepakati MoU antara PT. Angkasa Pura II (Persero) kepada Pemkot Tangerang terkait kerjasama pemanfaatan aset instansi pemerintah yang berada di wilayah Kota Tangerang. (RLS)