Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Tenggelamkan Kepala Anaknya, Istri Muda di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

kabarbanten.com
23 November 2020
Tenggelamkan Kepala Anaknya, Istri Muda di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

TANGSEL – LQ (22) harus berurusan dengan polisi lantaran menenggelamkan kepala anak kandungnya sendiri berumur 1 tahun ke ember besar.

Aksi itu juga direkam oleh LQ dan mengirimkan video tersebut ke suaminya yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sang anak hanya menangis ketakutan dan menahan sakit atas perlakuan ibunya sendiri.

Sang suami yang geram atas aksi istri mudanya itu, kemudian memposting kelakuan sang istri ke media sosial dan langsung viral.

ADVERTISEMENT

Kejadian terjadi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel pada Kamis (25/6/2020) siang. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tangsel langsung menangkap LQ di kontrakannya tanpa perlawanan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, penganiayaan LQ ke buah hatinya itu dikarenakan kesal sang suami lebih perhatian ke istri pertamanya.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya, yang kemudian hal itu dilampiaskan ke anak kandungnya. Karena menjadi istri kedua, dan suami lebih perhatian ke istri yang sah, sehingga LQ kesal,” ujar Kapolres di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).

Lanjut Kapolres, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut di dalam kamar mandi rumah kontrakannya dengan cara memasukan kepala korban sekitar 10 detik.

“Ya dilakukan selama 10 detik menggunakan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri memegang handphone untuk merekam perbuatannya kepada korban. Korban menangis dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Dalam penyidikan, tersangka LQ mengaku baru melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri satu kali.

“Pengakuan tersangka baru melakukan satu, tapi terus kami gali lebih dalam keterangan tersangka oleh penyidik,” tutur Kapolres.

Saat ini korban masih dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Tangsel untuk menyembuhkan trauma psikis yang dideritanya akibat kejadian tersebut.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Mayat yang Ditemukan di Tengah Jalan Ternyata Korban Pembunuhan

Next Post

Forum Relawan Tatu-Pandji Perkuat Barisan

Related Posts

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Hadiri Festival Batik Khas Tangerang di Kampung Budaya Kemuning Legok

Kabar Banten
16 Juli 2025
Wabup Intan Tinjau MPLS dan Pelaksanaan Program SD-SMP Swasta Gratis
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Tinjau MPLS dan Pelaksanaan Program SD-SMP Swasta Gratis

Kabar Banten
16 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
Sertijab Eselon II, Bupati Tangerang Minta Setiap Pejabat Menjaga Integritas dan Loyalitas
Kabupaten Tangerang

Sertijab Eselon II, Bupati Tangerang Minta Setiap Pejabat Menjaga Integritas dan Loyalitas

Kabar Banten
15 Juli 2025
Bupati Tangerang Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Al Hidayah Rawa Burung
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Al Hidayah Rawa Burung

Kabar Banten
14 Juli 2025
BPBD Musnahkan 575 Arsip Lama, Pastikan Tata Kelola Kearsipan Tertib
Kabupaten Tangerang

BPBD Musnahkan 575 Arsip Lama, Pastikan Tata Kelola Kearsipan Tertib

Kabar Banten
13 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

16 Juli 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026

Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026

18 Juli 2025
Festival Pencak Silat C-MORE Championship 2025 Kembali Digelar, Pilar Saga Ichsan: Warisan Budaya yang Harus Dijaga

Festival Pencak Silat C-MORE Championship 2025 Kembali Digelar, Pilar Saga Ichsan: Warisan Budaya yang Harus Dijaga

18 Juli 2025
Peringatan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Tangsel Ajak Ratusan Anak Nobar Film Jumbo

Peringatan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Tangsel Ajak Ratusan Anak Nobar Film Jumbo

18 Juli 2025
Wujudkan Tangsel Unggul, Benyamin Davnie Tekankan ASN Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Etika

Wujudkan Tangsel Unggul, Benyamin Davnie Tekankan ASN Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Etika

18 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved