Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Tenggelamkan Kepala Anaknya, Istri Muda di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

kabarbanten.com
23 November 2020
Tenggelamkan Kepala Anaknya, Istri Muda di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

TANGSEL – LQ (22) harus berurusan dengan polisi lantaran menenggelamkan kepala anak kandungnya sendiri berumur 1 tahun ke ember besar.

Aksi itu juga direkam oleh LQ dan mengirimkan video tersebut ke suaminya yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sang anak hanya menangis ketakutan dan menahan sakit atas perlakuan ibunya sendiri.

Sang suami yang geram atas aksi istri mudanya itu, kemudian memposting kelakuan sang istri ke media sosial dan langsung viral.

ADVERTISEMENT

Kejadian terjadi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel pada Kamis (25/6/2020) siang. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tangsel langsung menangkap LQ di kontrakannya tanpa perlawanan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, penganiayaan LQ ke buah hatinya itu dikarenakan kesal sang suami lebih perhatian ke istri pertamanya.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya, yang kemudian hal itu dilampiaskan ke anak kandungnya. Karena menjadi istri kedua, dan suami lebih perhatian ke istri yang sah, sehingga LQ kesal,” ujar Kapolres di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).

Lanjut Kapolres, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut di dalam kamar mandi rumah kontrakannya dengan cara memasukan kepala korban sekitar 10 detik.

“Ya dilakukan selama 10 detik menggunakan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri memegang handphone untuk merekam perbuatannya kepada korban. Korban menangis dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Dalam penyidikan, tersangka LQ mengaku baru melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri satu kali.

“Pengakuan tersangka baru melakukan satu, tapi terus kami gali lebih dalam keterangan tersangka oleh penyidik,” tutur Kapolres.

Saat ini korban masih dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Tangsel untuk menyembuhkan trauma psikis yang dideritanya akibat kejadian tersebut.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Mayat yang Ditemukan di Tengah Jalan Ternyata Korban Pembunuhan

Next Post

Forum Relawan Tatu-Pandji Perkuat Barisan

Related Posts

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026

Kabar Banten
22 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Juni 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Kabar Banten
21 Juni 2026
Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kabar Banten
21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

2 Juli 2026
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

1 Juli 2026
Benyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia

Benyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia

1 Juli 2026
Pemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir

Pemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir

1 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved