Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Tanggapi Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten : Kami Bekerja Dengan Profesional

kabarbanten.com
24 Januari 2022
Tanggapi Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten : Kami Bekerja Dengan Profesional

Proses penanganan Laporan Polisi tentang pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Farika Steel (FS), Harun Sitohang dalam LP No. 243 tanggal 7 Agustus 2020 lalu terus berjalan sampai dengan saat ini. Polda Banten telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, dan hingga saat ini, masih terdapat pra peradilan dari kuasa hukum PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ) tentang sah tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten tersebut.

“Dalam menangani suatu perkara, tentu saja kami profesional dan presisi dan hal ini tentu saja tidak dapat memuaskan semua pihak yang berperkara, satu sisi pihak tersangka dapat saja komplain karena dijadikan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana, di sisi lain, pihak pelapor juga potensial komplain dengan beragam latar belakang subjektif,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten diadukan ke Divpropam Polri pada Rabu (19/01) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Sebelumnya, juga diberitakan pada 9 Desember 2021 lalu, kuasa hukum PT. BBJ memaparkan fakta-fakta hukum terkait perkara pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh client-nya, JD, Direktur Utama PT. BBJ dan memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

“Dinamika penanganan perkara dalam penyidikan memang demikian, para pihak yang berperkara dapat menggunakan haknya untuk komplain, untuk mendukung, atau untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai hukum acara pidana kita,” kata Ade.

Perkara pemalsuan surat yang dilaporkan oleh PT. FS sudah beberapa kali digelar, tidak hanya di Polda Banten namun juga di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Sesuai dengan hasil gelar perkara, sudah dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi gelar untuk dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Tentu saja penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi dalam gelar perkara tersebut, penyidik bahkan sudah kirimkan kembali SPDP dan berkas perkara tersebut pada Kamis lalu, hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah dikembalikan pihak JPU kepada penyidik” jelas Ade.

Pada bagian akhir, Ade menyatakan siap dan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengawas internal dari Divpropam Polri. “Kami sudah menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk disajikan dalam pemeriksaan di Divpropam Polri, kami tentu saja kooperatif untuk memberikan fakta-fakta penyidikan yang telah kami susun kepada pengawas internal Polri,” tutup Ade.

ADVERTISEMENT

Proses penanganan Laporan Polisi tentang pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Farika Steel (FS), Harun Sitohang dalam LP No. 243 tanggal 7 Agustus 2020 lalu terus berjalan sampai dengan saat ini. Polda Banten telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, dan hingga saat ini, masih terdapat pra peradilan dari kuasa hukum PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ) tentang sah tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten tersebut.

“Dalam menangani suatu perkara, tentu saja kami profesional dan presisi dan hal ini tentu saja tidak dapat memuaskan semua pihak yang berperkara, satu sisi pihak tersangka dapat saja komplain karena dijadikan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana, di sisi lain, pihak pelapor juga potensial komplain dengan beragam latar belakang subjektif,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten diadukan ke Divpropam Polri pada Rabu (19/01) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Sebelumnya, juga diberitakan pada 9 Desember 2021 lalu, kuasa hukum PT. BBJ memaparkan fakta-fakta hukum terkait perkara pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh client-nya, JD, Direktur Utama PT. BBJ dan memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

“Dinamika penanganan perkara dalam penyidikan memang demikian, para pihak yang berperkara dapat menggunakan haknya untuk komplain, untuk mendukung, atau untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai hukum acara pidana kita,” kata Ade.

Perkara pemalsuan surat yang dilaporkan oleh PT. FS sudah beberapa kali digelar, tidak hanya di Polda Banten namun juga di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Sesuai dengan hasil gelar perkara, sudah dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi gelar untuk dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Tentu saja penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi dalam gelar perkara tersebut, penyidik bahkan sudah kirimkan kembali SPDP dan berkas perkara tersebut pada Kamis lalu, hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah dikembalikan pihak JPU kepada penyidik” jelas Ade.

Pada bagian akhir, Ade menyatakan siap dan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengawas internal dari Divpropam Polri. “Kami sudah menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk disajikan dalam pemeriksaan di Divpropam Polri, kami tentu saja kooperatif untuk memberikan fakta-fakta penyidikan yang telah kami susun kepada pengawas internal Polri,” tutup Ade.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Soal Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten: Kami Bekerja Profesional

Next Post

Wakil Ketua DPRD Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Fasos Fasum

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

3 Oktober 2025
Benyamin Davnie Ingatkan Camat dan Lurah di Tangsel Soal Tertib Urus Pertanahan Warga

Benyamin Davnie Ingatkan Camat dan Lurah di Tangsel Soal Tertib Urus Pertanahan Warga

27 Oktober 2025
Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

25 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

25 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved