Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Tanggapi Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten : Kami Bekerja Dengan Profesional

kabarbanten.com
24 Januari 2022
Tanggapi Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten : Kami Bekerja Dengan Profesional

Proses penanganan Laporan Polisi tentang pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Farika Steel (FS), Harun Sitohang dalam LP No. 243 tanggal 7 Agustus 2020 lalu terus berjalan sampai dengan saat ini. Polda Banten telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, dan hingga saat ini, masih terdapat pra peradilan dari kuasa hukum PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ) tentang sah tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten tersebut.

“Dalam menangani suatu perkara, tentu saja kami profesional dan presisi dan hal ini tentu saja tidak dapat memuaskan semua pihak yang berperkara, satu sisi pihak tersangka dapat saja komplain karena dijadikan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana, di sisi lain, pihak pelapor juga potensial komplain dengan beragam latar belakang subjektif,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten diadukan ke Divpropam Polri pada Rabu (19/01) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Sebelumnya, juga diberitakan pada 9 Desember 2021 lalu, kuasa hukum PT. BBJ memaparkan fakta-fakta hukum terkait perkara pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh client-nya, JD, Direktur Utama PT. BBJ dan memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

“Dinamika penanganan perkara dalam penyidikan memang demikian, para pihak yang berperkara dapat menggunakan haknya untuk komplain, untuk mendukung, atau untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai hukum acara pidana kita,” kata Ade.

Perkara pemalsuan surat yang dilaporkan oleh PT. FS sudah beberapa kali digelar, tidak hanya di Polda Banten namun juga di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Sesuai dengan hasil gelar perkara, sudah dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi gelar untuk dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Tentu saja penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi dalam gelar perkara tersebut, penyidik bahkan sudah kirimkan kembali SPDP dan berkas perkara tersebut pada Kamis lalu, hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah dikembalikan pihak JPU kepada penyidik” jelas Ade.

Pada bagian akhir, Ade menyatakan siap dan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengawas internal dari Divpropam Polri. “Kami sudah menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk disajikan dalam pemeriksaan di Divpropam Polri, kami tentu saja kooperatif untuk memberikan fakta-fakta penyidikan yang telah kami susun kepada pengawas internal Polri,” tutup Ade.

ADVERTISEMENT

Proses penanganan Laporan Polisi tentang pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Farika Steel (FS), Harun Sitohang dalam LP No. 243 tanggal 7 Agustus 2020 lalu terus berjalan sampai dengan saat ini. Polda Banten telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, dan hingga saat ini, masih terdapat pra peradilan dari kuasa hukum PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ) tentang sah tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten tersebut.

“Dalam menangani suatu perkara, tentu saja kami profesional dan presisi dan hal ini tentu saja tidak dapat memuaskan semua pihak yang berperkara, satu sisi pihak tersangka dapat saja komplain karena dijadikan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana, di sisi lain, pihak pelapor juga potensial komplain dengan beragam latar belakang subjektif,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten diadukan ke Divpropam Polri pada Rabu (19/01) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Sebelumnya, juga diberitakan pada 9 Desember 2021 lalu, kuasa hukum PT. BBJ memaparkan fakta-fakta hukum terkait perkara pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh client-nya, JD, Direktur Utama PT. BBJ dan memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

“Dinamika penanganan perkara dalam penyidikan memang demikian, para pihak yang berperkara dapat menggunakan haknya untuk komplain, untuk mendukung, atau untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai hukum acara pidana kita,” kata Ade.

Perkara pemalsuan surat yang dilaporkan oleh PT. FS sudah beberapa kali digelar, tidak hanya di Polda Banten namun juga di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Sesuai dengan hasil gelar perkara, sudah dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi gelar untuk dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Tentu saja penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi dalam gelar perkara tersebut, penyidik bahkan sudah kirimkan kembali SPDP dan berkas perkara tersebut pada Kamis lalu, hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah dikembalikan pihak JPU kepada penyidik” jelas Ade.

Pada bagian akhir, Ade menyatakan siap dan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengawas internal dari Divpropam Polri. “Kami sudah menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk disajikan dalam pemeriksaan di Divpropam Polri, kami tentu saja kooperatif untuk memberikan fakta-fakta penyidikan yang telah kami susun kepada pengawas internal Polri,” tutup Ade.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Soal Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten: Kami Bekerja Profesional

Next Post

Wakil Ketua DPRD Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Fasos Fasum

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

22 Desember 2025
Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

23 Desember 2025
Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

23 Desember 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved