TANGERANG – Polda Banten bersama Pemprov Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, tepatnya di Tugu KB, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Operasi yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan prokes.
“Tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya,” ujar Edy, Kamis, (19/11/2020).
Edy menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam operasi yustisi hari ini, sebanyak 32 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dimana kami mengeluarkan teguran tertulis sebanyak 26 orang dan sanksi sosial sebanyak 6 orang,” tambah Edy.
“Dan kami juga memberikan himbauan dan penjelasan kepada masyarakat terkait bahayanya virus ini,” lanjut Edy.
Edy berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harap Edy.
Edy mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Terkait pandemi covid-19 ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Selalu terapkan 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” ujar Edy (RLS).