Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat

kabarbanten.com
8 November 2020
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)

UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagaimana dilansir dalam rilis Kemenko Perekonomian, Minggu (8/11).

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).  Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders  yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ujar Airlangga.

Selain itu, seluruh K/Lterkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha,  dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. (HUMAS EKON/UN)

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)

UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagaimana dilansir dalam rilis Kemenko Perekonomian, Minggu (8/11).

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).  Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders  yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ujar Airlangga.

Selain itu, seluruh K/Lterkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha,  dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. (HUMAS EKON/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Dirlantas Polda Banten Keliling ke Masyarakat Himbau Pencegahan Covid-19

Next Post

Papan Reklame di Tangsel Diterjang Hujan Angin, Enam Rumah dan Sepeda Motor Rusak

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

22 Oktober 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved