Sekretariat Kabinet (Setkab) menggelar FGD (Focus Group Discussion) dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Pasca Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON)”, secara virtual Rabu (25/11). Pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan telaah kritis dari para pemangku kepentingan terhadap kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan prasarana dan sarana olahraga di berbagai daerah yang pernah digunakan dalam ajang PON.
“Hasil dari FGD akan kami usulkan kepada Presiden sebagai rekomendasi kebijakan tentang optimalisasi pengelolaan prasarana dan sarana olahraga dalam rangka mendukung peningkatan prestasi atlet dan industri olahraga nasional kita,” ujar Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono dalam sambutannya pada FGD tersebut.
Lebih jauh Yuli mengungkapkan, penyelenggaraan FGD ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang lanjutan pembahasan penyelenggaraan PON 2020 dan Peparnas XVI di Papua, pada bulan April lalu.
“Presiden antara lain memberikan arahan agar venue-venue pasca PON di berbagai daerah perlu perhatian khusus dalam hal pemeliharaan atau penanganan yang lebih profesional,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Yuli, di dalam Ratas tentang rencana pencalonan Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, pada November silam, Kepala Negara juga menginstruksikan agar pencalonan tersebut dijadikan momentum untuk menata diri dan memperbaiki berbagai hal yang selama ini masih terdapat kekurangan, mulai dari penyiapan infrastruktur keolahragaan, prestasi atlet, maupun peningkatan kelayakan sebagai penyelenggara Olimpiade 2032 nanti.
Dalam FGD, lanjut Yuli, akan dibahas hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh tim Setkab terhadap pengelolaan prasarana dan sarana pasca PON di empat provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
“Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam hal ini dalam pengelolaan prasarana dan sarana olahraga ini adalah salah satu fungsi (Setkab) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020,” ujarnya.
Berdasarkan monev yang dilakukan tim Setkab tersebut, ungkap Yuli, terdapat lima permasalahan dalam pengelolaan prasarana dan sarana olahraga pasca PON di keempat provinsi tersebut.
Masalah pertama, beberapa venue mengalami kerusakan karena pemeliharaan yang kurang optimal. Kedua, minimnya anggaran pengelolaan prasarana dan sarana olahraga. “Tim Setkab juga melihat bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi di 3 provinsi, itu kurang fleksibel,” ungkapnya.
Masalah kurangnya fasilitas transportasi publik menuju ke venue juga ditemui dalam monitoring. Tim Setkab juga melihat masih sedikitnya penyelenggaraan event olahraga dan non-olahraga di prasarana pasca PON tersebut. “Kelima hal ini temuan atau yang kami lihat setelah berkunjung ke empat provinsi tadi,” tandasnya.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan pandangan multiperspektif sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden, FGD mengundang empat narasumber yang berasal dari regulator, pengelola prasarana dan sarana olahraga, dan akademisi di bidang keolahragaan. Hadir sebagai pembicara Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti, Kepala Divisi Bidang Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia Sandey Tantra Paramitha, dan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Winarto.
FGD diikuti oleh peserta dari Sekretariat Kabinet, Kementerian, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta perguruan tinggi. (TGH/UN)