Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

kabarbanten.com
14 Juli 2022
Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten dan masyarakat Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang berhasil amankan satu pelaku IN (24) diduga pengedar obat jenis tramadol dan hexime, serta dua saksi AI (19), FN (20) pada Senin (11/07) sekitar pukul 19.00 Wib.

 

Saat ditemui, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan mengamankan satu pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer. “Benar petugas bersama warga Kecamatan Cinangka telah mengamankan pelaku IN diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer,” terang Shilton.

ADVERTISEMENT

 

Shilton menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut terjadi di warung rokok tepatnya di Kampung Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dan telah diamankan tiga laki-laki oleh masyarakat setempat yaitu satu pelaku IN dan dua saksi AI (19), FN (20) yang kemudian dibawa ke Polsek Cinangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Petugas dan masyarakat kemudian langsung membawa satu pelaku dan dua saksi ke Polsek Cinangka untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pihak penyidik telah menetapkan IN (24) sebagai tersangka yang diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer serta mengamankan barang bukti. “Kami telah mengamkan barang bukti berupa 46 paket pil warna kuning diduga Hexymer yang perpaketnya berisikan delapan butir dengan jumlah total 368 butir, sembilan lempeng diduga tramadol yang per lempeng nya berisikan sepuluh butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2.026.000 serta dua ponsel merek oppo A 16 warna hitam,” ujar Shilton.

 

Akibat dari perbuatannya pelaku IN (24) dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000. (dhp/rls/fid)

The post Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang first appeared on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Sosialisasikan Penanganan PMK, Dirbinmas Polda Banten Talkshow di RRI

Next Post

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

22 Desember 2025
Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

23 Desember 2025
Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

23 Desember 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved