Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Satpol PP Tangsel Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan Selama Ramadan

kabarbanten.com
28 Maret 2024
Satpol PP Tangsel Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ke tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan, pada Jumat (22/03/2024).

“Kami melakukan penegakkan Perda, dan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan,” ucap Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto.

Diterangkan olehnya, selama Ramadan, tempat hiburan atau klub malam tidak boleh beroperasi. Serta, terdapat Peraturan Daerah di Kota Tangerang Selatan yang melarang menjual minuman berkalkohol.

ADVERTISEMENT

“Tangsel memiliki Perda Tangsel nomor 4 tahun 2014 tentang usaha perindustrian dan perdagangan – penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran, yang melarang penjualan miras. Dimana setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah tertuang dalam pasal 122 ayat (2),” terang Oki.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, dalam keterangannya, petugas Satpol PP melakukan monitoring dan berkeliling untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan. Tetapi, petugas masih mendapati kafe hingga lapo yang menjual minuman keras.

“Ada beberapa kafe dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya.

Pertama di Warung Sido Muncul di bilagan Paku Alam, Serpong Utara, petugas mengamankan 17 botol miras. Lalu dari sebuah lapo di bilangan Pondok Ranji diamankan 461 botol miras dan dari Melody Kafe di Serpong diamankan 305 botol miras.

“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Perda guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman.” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah terjadi. (fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Aktif Selenggarakan Kegiatan Keagamaan, Pilar Apresiasi Rumah Musawarah

Next Post

Antusias Warga Tinggi, Pemkot Tangsel Tambah 300 Kuota Mudik Gratis

Related Posts

PPID Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik, Benyamin Davnie: Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Responsif
Tangerang Selatan

PPID Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik, Benyamin Davnie: Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Responsif

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, Nuansa Merah Putih di Tangsel Mulai Terasa di Berbagai Wilayah
Tangerang Selatan

HUT Ke-81 RI, Nuansa Merah Putih di Tangsel Mulai Terasa di Berbagai Wilayah

kabarbanten.com
7 Agustus 2026
Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan
Tangerang Selatan

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan

kabarbanten.com
6 Agustus 2026
Pemkot Tangsel Kembangkan 36 Pos Lansia, Benyamin Davnie: Wujudkan Lansia Sehat, Aktif, dan Bahagia
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Kembangkan 36 Pos Lansia, Benyamin Davnie: Wujudkan Lansia Sehat, Aktif, dan Bahagia

kabarbanten.com
6 Agustus 2026
Pemkot Tangsel Perkuat Sarana PAUD, Benyamin Davnie Dorong Angka Partisipasi Sekolah Terus Meningkat
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Perkuat Sarana PAUD, Benyamin Davnie Dorong Angka Partisipasi Sekolah Terus Meningkat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak
Tangerang Selatan

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

kabarbanten.com
5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

8 Agustus 2026
PPID Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik, Benyamin Davnie: Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Responsif

PPID Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik, Benyamin Davnie: Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Responsif

8 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, Nuansa Merah Putih di Tangsel Mulai Terasa di Berbagai Wilayah

HUT Ke-81 RI, Nuansa Merah Putih di Tangsel Mulai Terasa di Berbagai Wilayah

7 Agustus 2026
Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan

6 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved