Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

Kabar Banten
1 Februari 2025
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kamis (30/01/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan, pelaksanaan pendistribusian Surat Peringatan (SP) ketiga ini diberikan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri dilahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari.

“Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang, 15 bangunan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dan saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar secara mandiri. Pihaknya menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban,” ucapnya.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga sudah sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan prosedural dengan memberikan surat peringatan pertama pada hari selasa, (21/01) dan kedua pada hari jumat, (24/01).

“Hari ini kami memberikan SP ketiga, yang berarti para pemilik bangunan harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, keberadaan bangunan liar yang berdiri di lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari ini terdapat di tiga titik lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Medang Lestari yakni :
– Taman Jajan, dua lokasi Fasum Pemkab Tangerang yang dijadikan Taman Jajan, diantaranya Taman Jajan RW.007 dan PSU yang dijadikan Taman Jajan yang terdapat di RW 11;
– Dua Lokasi bangunan liar dekat Sekolah SMPN 2 Pagedangan, yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang;
– Pasar Jajan RW 07 pada lokasi Pasar Taman Jajan, Bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang yakni Bangunan berjenis Permanen dan Semi Permanen.

“Karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031,”jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana.

Dengan diterbitkannya SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT
Tags: Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Pemkot Tangsel dan UT Serang Jalin Kerja Sama

Next Post

Sukses Digelar, Ketua PCNU Lebak Tutup Rangkaian Kegiatan Semarak Harlah ke-102 NU

Related Posts

Bupati Tangerang Lepas Peserta Magang ke Jepang dan Peserta Pelatihan Bahasa Jepang
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Lepas Peserta Magang ke Jepang dan Peserta Pelatihan Bahasa Jepang

Kabar Banten
16 Oktober 2025
Raih Predikat Istimewa, Desa Legok Jadi Desa Percontohan Antikorups
Kabupaten Tangerang

Raih Predikat Istimewa, Desa Legok Jadi Desa Percontohan Antikorups

Kabar Banten
16 Oktober 2025
Hadiri Cisadane River Costal Sweep, Wabup Intan: Lingkungan Bersih dan Sehat adalah Hak dan Kewajiban Bersama
Kabupaten Tangerang

Hadiri Cisadane River Costal Sweep, Wabup Intan: Lingkungan Bersih dan Sehat adalah Hak dan Kewajiban Bersama

Kabar Banten
16 Oktober 2025
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Kampanye Lingkungan Bersih dan Kurangi Pencemaran Udara
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Kampanye Lingkungan Bersih dan Kurangi Pencemaran Udara

Kabar Banten
16 Oktober 2025
Diskan Sosialisasi Mutu Produk, Izin Edar, dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Perikanan
Kabupaten Tangerang

Diskan Sosialisasi Mutu Produk, Izin Edar, dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Perikanan

Kabar Banten
16 Oktober 2025
Koperasi Merah Putih Jadi Fondasi Utama Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Koperasi Merah Putih Jadi Fondasi Utama Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kabar Banten
16 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

20 Oktober 2025
Ikut Terjun Langsung, Pilar  Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

Ikut Terjun Langsung, Pilar Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

19 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

17 Oktober 2025
Apresiasi Bintaro Local-Food Festival, Pilar Dorong Kreativitas dan Inovasi Ketahanan Pangan Tangsel

Apresiasi Bintaro Local-Food Festival, Pilar Dorong Kreativitas dan Inovasi Ketahanan Pangan Tangsel

17 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved