Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Penanganan COVID-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

kabarbanten.com
8 Desember 2020
Empat Pesan Penting Satgas COVID-19 Menjelang Pilkada

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 kali ini diselenggarakan di tengah pandemi yang melanda dunia. 

Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.

“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi COVID-19,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (08/12/2020), di Jakarta.

Disampaikan Wiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada kali ini, termasuk juga pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Aturan ini wajib untuk dilakukan, bukan imbauan semata,” tegasnya.

Penyelenggara pilkada, imbuhnya, bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.

“Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” imbuh Wiku.

Ditegaskan Wiku, Tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan di hari pemungutan suara.

“Apabila ada kerumunan harap segera diberikan teguran. Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak untuk membubarkan,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, Wiku mengingatkan, harus menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Wiku mengungkapkan, penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah telah bekerja keras untuk memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19.

“Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, mereka berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindakan yang tegas.

“Ingat, pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas COVID-19,” pungkas Wiku.

KPU telah menetapkan 12 perlengkapan protokol kesehatan di TPS. Yaitu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat, dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celsius. (UN)

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 kali ini diselenggarakan di tengah pandemi yang melanda dunia. 

Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.

“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi COVID-19,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (08/12/2020), di Jakarta.

Disampaikan Wiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada kali ini, termasuk juga pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Aturan ini wajib untuk dilakukan, bukan imbauan semata,” tegasnya.

Penyelenggara pilkada, imbuhnya, bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.

“Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” imbuh Wiku.

Ditegaskan Wiku, Tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan di hari pemungutan suara.

“Apabila ada kerumunan harap segera diberikan teguran. Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak untuk membubarkan,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, Wiku mengingatkan, harus menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Wiku mengungkapkan, penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah telah bekerja keras untuk memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19.

“Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, mereka berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindakan yang tegas.

“Ingat, pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas COVID-19,” pungkas Wiku.

KPU telah menetapkan 12 perlengkapan protokol kesehatan di TPS. Yaitu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat, dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celsius. (UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Penerima Vaksin Covid-19 di Tangsel Masih Didata

Next Post

Menko Polhukam: Terapkan Protokol Kesehatan, Gunakan Hak Pilih Sebaiknya

Related Posts

Bersama TNGGP, FST UIN Jakarta Perkuat Komitmen Riset dan Konservasi Keanekaragaman Hayati
Nasional

Bersama TNGGP, FST UIN Jakarta Perkuat Komitmen Riset dan Konservasi Keanekaragaman Hayati

kabarbanten.com
11 November 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025: Dari Medan Perang ke Medan Ilmu Pengetahuan
Nasional

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025: Dari Medan Perang ke Medan Ilmu Pengetahuan

kabarbanten.com
10 November 2025
Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit
Nasional

Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit

kabarbanten.com
7 November 2025
UIN Jakarta Salurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan
Nasional

UIN Jakarta Salurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan

kabarbanten.com
3 November 2025
180 Mahasiswa UIN Jakarta Diwisuda sebagai Penghafal Al-Qur’an
Nasional

180 Mahasiswa UIN Jakarta Diwisuda sebagai Penghafal Al-Qur’an

kabarbanten.com
3 November 2025
Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025
Nasional

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

kabarbanten.com
29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

6 Februari 2023
Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

25 Mei 2025
8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

1 Maret 2021
Siaga Cuaca Ekstrem, Pemkab Tangerang Gelar Rapat Darurat

Siaga Cuaca Ekstrem, Pemkab Tangerang Gelar Rapat Darurat

19 November 2025
Bupati Tangerang Buka STQ Ke-13 Kecamatan Kronjo

Bupati Tangerang Buka STQ Ke-13 Kecamatan Kronjo

19 November 2025
Diseminasi Statistik Sektoral 2025, Bupati Dorong Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan

Diseminasi Statistik Sektoral 2025, Bupati Dorong Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan

19 November 2025
Hari Kesehatan Nasional, Wabup Intan: Generasi Hebat Lahir dari Ibu yang Sehat dan Bahagia

Hari Kesehatan Nasional, Wabup Intan: Generasi Hebat Lahir dari Ibu yang Sehat dan Bahagia

19 November 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved