Kabarbanten.com– Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di bantaran Situ Cipondoh, Kota Tangerang bagi para pedagang membuat Gubernur Banten geram.
Pasalnya, Situ Cipondoh menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sehingga tidak diperkenankan untuk mengelola tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi dari Pemprov Banten.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Minggu, 31 Januari 2021.
Gubernur Banten menerangkan, Pemprov Banten memiliki kewenangan atas keberadaan situ di Provinsi Banten, khususnya Situ Cipondoh, sehingga tidak diperkenankan perorangan, kelompok atau pengembang untuk mencari keuntungan pribadi.
“Apabila ada pungutan liar di Situ Cipondoh, maka bisa kena pidana. Apalagi sampai mengurangi luas lahan (aset) dari Situ Cipondoh,” tegas Wahidin Halim.
Pria yang akrab disapa WH ini, sebenarnya pemerintah daerah tidak melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Tapi, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.
“Tidak boleh ilegal begitu. Masyarakat atau pengembang harus mengajukan secara resmi HGU HPL kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah akan memberi aturan seperti boleh ataupun tidak dilakukan pemanfaatan lahan. Dan, konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber pendapatan untuk daerah,”imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi telah berdiri bangunan liar (bangli) disepanjang bibir Situ Cipondoh. Keberadaan bangli semi permanen itu diperuntukan bagi para pedagang untuk menjajakan dagangannya salah satunya adalah kuliner.
Sebelumnya, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika para pedagang yang ingin berjualan harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
“Beragam sih biayanya. Kalau saya Rp 10 juta untuk biaya sewa selama setahun, dan dana itu diserahkan ke pengelola,” katanya seraya menambahkan, uang itu belum termasuk biaya lainnya.(ydh)