Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pungutan Liar di Situ Cipondoh Bisa Kena Pidana

kabarbanten.com
1 Februari 2021
Ada Pungli di Situ Cipondoh? Pedagang Rogoh Kocek sampai Rp10 Juta

Kabarbanten.com– Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di bantaran Situ Cipondoh, Kota Tangerang bagi para pedagang membuat Gubernur Banten geram.

Pasalnya, Situ Cipondoh menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sehingga tidak diperkenankan untuk mengelola tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi dari Pemprov Banten.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Minggu, 31 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Gubernur Banten menerangkan, Pemprov Banten memiliki kewenangan atas keberadaan situ di Provinsi Banten, khususnya Situ Cipondoh, sehingga tidak diperkenankan perorangan, kelompok atau pengembang untuk mencari keuntungan pribadi.

“Apabila ada pungutan liar di Situ Cipondoh, maka bisa kena pidana. Apalagi sampai mengurangi luas lahan (aset) dari Situ Cipondoh,” tegas Wahidin Halim.

Pria yang akrab disapa WH ini, sebenarnya pemerintah daerah tidak melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Tapi, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.

“Tidak boleh ilegal begitu. Masyarakat atau pengembang harus mengajukan secara resmi HGU HPL kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah akan memberi aturan seperti boleh ataupun tidak dilakukan pemanfaatan lahan. Dan, konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber pendapatan untuk daerah,”imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi telah berdiri bangunan liar (bangli) disepanjang bibir Situ Cipondoh. Keberadaan bangli semi permanen itu diperuntukan bagi para pedagang untuk menjajakan dagangannya salah satunya adalah kuliner.

Sebelumnya, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika para pedagang yang ingin berjualan harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.

“Beragam sih biayanya. Kalau saya Rp 10 juta untuk biaya sewa selama setahun, dan dana itu diserahkan ke pengelola,” katanya seraya menambahkan, uang itu belum termasuk biaya lainnya.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemkot Tangsel Bangun Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Bertema Glamping

Next Post

Proyek Jogging Track Situ Cipondoh Mandek, Warga Sekitar Mulai Resah

Related Posts

Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang

Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten

Kabar Banten
30 September 2026
Bupati Maesyal: Program Sekolah Swasta Gratis Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal: Program Sekolah Swasta Gratis Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan

Kabar Banten
29 September 2026
HKG PKK ke-54 Kabupaten Tangerang, Rismawati Maesyal Rasyid Dorong Kolaborasi untuk Indonesia Emas 2045
Kabupaten Tangerang

HKG PKK ke-54 Kabupaten Tangerang, Rismawati Maesyal Rasyid Dorong Kolaborasi untuk Indonesia Emas 2045

Kabar Banten
29 September 2026
HKG PKK ke-54 di Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid Tekankan Penguatan 10 Program Pokok PKK
Kabupaten Tangerang

HKG PKK ke-54 di Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid Tekankan Penguatan 10 Program Pokok PKK

Kabar Banten
29 September 2026
Pemkab Tangerang Dorong Petani Muda Kembangkan Agribisnis dan Komoditas Unggulan Desa
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Dorong Petani Muda Kembangkan Agribisnis dan Komoditas Unggulan Desa

Kabar Banten
29 September 2026
Harlah IGNMI, Bupati Tangerang Tekankan Peran Guru Ngaji Sebagai Pilar Pendidikan Karakter
Kabupaten Tangerang

Harlah IGNMI, Bupati Tangerang Tekankan Peran Guru Ngaji Sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Kabar Banten
29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

30 September 2026
Mengenal Tangsel Siaga 112, Layanan Darurat Terintegrasi untuk Masyarakat

Mengenal Tangsel Siaga 112, Layanan Darurat Terintegrasi untuk Masyarakat

30 September 2026
Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten

Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten

30 September 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong UMKM Tangsel Go Digital dan Go Global

Pilar Saga Ichsan Dorong UMKM Tangsel Go Digital dan Go Global

30 September 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved