Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

PSBB Jawa-Bali, Walikota Airin Siapkan Sanksi Berat Bagi Pelanggar

kabarbanten.com
9 Januari 2021
PSBB Jawa-Bali, Walikota Airin Siapkan Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Kabarbanten.com- Seiring adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa dan Bali secara ketat pada 11 hingga 25 Januari, Kota Tangsel diketahui menjadi salah satu kota yang masuk dalam kategori untuk memperketat PSBB.

Untuk itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tak lagi memberikan sanksi yang humanis, tetapi akan menyiapkan sanksi berat kepada para pelanggar protokol kesehatan dan mendapat dukungan dari Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan.

Pihaknya pun mengacu ke UU karantina kesehatan sanksi Rp100 juta, hukuman pidana itu ada. Airin pun meminta izin ke forkopimda Tangsel dan juga ke pusat, bahwa di intruksi sudah sangat jelas bahkan didukung dan dibackup oleh Polres dan juga Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan.

ADVERTISEMENT

“Contoh, misal kalau kemarin disuruh nyanyi-nyanyi atau misalnya denda Rp50 ribu, nah itu suatu saat kita bisa lebih keras lagi, kalau misalnya perusahaan (melanggar) cabut izinnya. Kalau masyarakat kita minta proses berjalan misalnya pengadilan dan lain lain, tidak hanya pemberian surat seperti itu saja karena itu kan kewenangan bukan di kita, kewenangan ada di Kepolisian,” ujar Airin di Balaikota Tangsel pada Jumat (8/1/2020).

Bahkan, Airin akan menyiapkan teknis dan tahapan untuk melakukan sidang cepat bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

“Dan kami sepakat bila perlu melakukan sidang cepat di Pengadilan melalui vicon, itu juga sangat bisa dimungkinkan. Walaupun memang tahapan agak sulit karena belum ada Perda. Tetapi saya dapat informasi, Pak Gubernur sedang menyusun Perda,” terang Airin.

Ketegasan Airin perihal sanksi itu juga disebabkan banyak anggapan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel lembek perihal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

“Jadi pada intinya, kalau kemarin kita humanis, akhirnya kita dianggap tidak tegas. Disatu sisi mau tidak mau harus tegas karena 11-25 itu harus berhasil,” tandasnya. (nad)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Rujuk SE Satgas Terbaru, Kemenhub Terbitkan Juklak Perjalanan Orang Di Dalam Negeri

Next Post

Sekda Kota Tangerang: Panitia BST Harus Antisipasi Terjadinya Kerumunan Warga

Related Posts

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane
Tangerang

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Februari 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved