Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Citra Raya Dibongkar Polisi

kabarbanten.com
16 Juni 2022
Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Citra Raya Dibongkar Polisi

Kabarbanten.com – Lantaran buka praktek prostitusi online berkedok panti pijat di Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, dua pria diciduk Ditreskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, prostitusi online tersebut awalnya ditawarkan melalui media sosial, pasca deal tamu dan penyedia jasa tersebut mengeksekusi transaksi tersebut di lokasi panti pijat Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardi Grass, Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitra pukul 02.00 WIB. Dalam pendalaman di pemeriksan diketahui bahwa bisnis prostitusi online tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (16/6).

ADVERTISEMENT

Menurut Shinto, para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara ang cepat dan mudah.

“Mereka memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500 ribu tiap sekali pelayanan waktu pendek (short time). Dana tersebut diterima oleh operator dna akan dibagi kepada 3 pihak, Rp100 ribu untuk pemilik, Rp50 ribu untuk operator dan Rp350 ribu untuk therapis yang memberikan layanan seksual,” katanya.

Pihaknyapun telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NA (22) sebagai operator dan HG (24) sebagai pemilik tempat Prostitusi tersebut

“Para pelaku menjamu tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan ke dalam panti pijat,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshot dan uang tunai Rp3.090.000.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) UU No 19 thaun 2016 tentang perebuhan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi dan Presiden Steinmeier Sepakati Sejumlah Kerja Sama Indonesia-Jerman

Next Post

Menkes: Pemerintah Konsisten Bolehkan Buka Masker di Luar Ruangan

Related Posts

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane
Tangerang

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Februari 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved