Polda Banten melaksanakan kegiatan Gaktiblin (Penegakan Ketertiban Disiplin) Personel Polres Cilegon dan dilanjutkan dengan mengecek Senjata Api Polres Cilegon Polda Banten di Logistik, Kamis (18/11).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan bahwa hari ini Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan penegakan Disiplin kepada personel Polres Cilegon dan dilanjutkan dengan melakukan pengecekan tempat penyimpanan senjata dan memastikan kelayakan senjata yang akan digunakan personil dalam melaksanakan tugas.
Bidpropam Polda Banten juga mengecek jumlah Senjata Api yang ada di Tempat penyimpanan senjata serta memastikan bahwa tempat tersebut aman, selain mengecek Senjata Api juga mengecek jumlah ketersediaan Amunisi yang ada di Gunung Senjata. Ujar IPTU Sigit Dermawan
Selain itu Propam Polda Banten juga memastikan bahwa setiap penggunaan senjata api wajib memiliki register atau kartu tanda pemilik senjata api dan harus rutin di diperpanjang sehingga tidak ada personil yang menggunakan senjata api tidak dengan surat-surat lengkap dan kartu senjata api dalam keadaan mati. Tutup IPTU Sigit Dermawan.
Polda Banten melaksanakan kegiatan Gaktiblin (Penegakan Ketertiban Disiplin) Personel Polres Cilegon dan dilanjutkan dengan mengecek Senjata Api Polres Cilegon Polda Banten di Logistik, Kamis (18/11).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan bahwa hari ini Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan penegakan Disiplin kepada personel Polres Cilegon dan dilanjutkan dengan melakukan pengecekan tempat penyimpanan senjata dan memastikan kelayakan senjata yang akan digunakan personil dalam melaksanakan tugas.
Bidpropam Polda Banten juga mengecek jumlah Senjata Api yang ada di Tempat penyimpanan senjata serta memastikan bahwa tempat tersebut aman, selain mengecek Senjata Api juga mengecek jumlah ketersediaan Amunisi yang ada di Gunung Senjata. Ujar IPTU Sigit Dermawan
Selain itu Propam Polda Banten juga memastikan bahwa setiap penggunaan senjata api wajib memiliki register atau kartu tanda pemilik senjata api dan harus rutin di diperpanjang sehingga tidak ada personil yang menggunakan senjata api tidak dengan surat-surat lengkap dan kartu senjata api dalam keadaan mati. Tutup IPTU Sigit Dermawan.











