Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

kabarbanten.com
12 Desember 2020
Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada tanggal 7 Desember 2020.

Perpres yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini, diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteran umum, sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait.

Disebutkan juga bahwa target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 telah tercapai, diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.

Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif.

“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan dalam Pasal 1 Perpres ini.

SNKI yang terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan Indonesia; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020.

Disebutkan di Pasal 2, SNKI berfungsi sebagai:
1. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;

2. sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia; dan

3. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Dijelaskan dalam Perpres ini, untuk melaksanakan SNKI dibentuk DNKI.

“DNKI bertugas a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 ayat (3), DNKI diketuai oleh Presiden dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga terkait. Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan duduk sebagai Wakil Ketua Harian.

“Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 4 ayat (7).

Dalam pelaksanaan tugasnya, DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan. DKNI juga dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.

“Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat melibatkan tim di daerah,” bunyi ketentuan Pasal 7.

Pada Pasal 11 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 12 peraturan ini.  (UN)

ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Kemnaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Bagi Para Pekerja/Buruh

Next Post

Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia karena Covid-19

Related Posts

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Isu Pergantian Kapolri, IPW Minta Insan Polri Jaga Soliditas

kabarbanten.com
30 September 2025
Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi
Nasional

Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi

kabarbanten.com
3 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

21 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

21 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved