Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini
Ibu Iriana Joko Widodo didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin dan para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE...