Presiden Joko Widodo meminta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk melakukan perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah harus cepat, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (18/11) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“LKPP harus berani melakukan banyak terobosan, terutama dengan memanfaatkan teknologi super modern. Bangun sistem pengadaan yang real time, lakukan transformasi ke arah 100 persen e-Procurement, manfaatkan teknologi untuk meningkatkan kapasitas pengolahan data pengadaan agar lebih cepat,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mendorong penggunaan teknologi seperti big data analytics, cognitive computing, artificial intelligence, blockchain, machine learning, dan teknologi lainnya. Dengan bantuan teknologi terkini tersebut, pemerintah akan bisa memonitor secara real time nilai realisasi transaksi yang dilaksanakan. “Dengan berpijak pada data-data tersebut, para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah bisa diberikan alarm, bisa diberikan peringatan agar mereka melakukan langkah-langkah percepatan,” ujarnya.
Percepatan itu, imbuh Presiden, juga sangat penting di masa krisis akibat pandemi COVID-19 ini. Belanja pemerintah tersebut akan mendorong permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat yang selanjutnya akan menggerakkan produksi dan menumbuhkan ekonomi. “Pada posisi sulit seperti sekarang ini, yang dibutuhkan adalah peredaran uang yang semakin banyak, dan itu berasal dari, saat ini memang yang paling diharapkan adalah berasal dari, konsumsi dan belanja pemerintah,” ujarnya.
Presiden pun mengingatkan kementerian/lembaga (K/L) yang kinerja penyerapan belanja pengadaan barang/jasa-nya masih rendah mendekati akhir tahun 2020 yang sisa waktunya hanya tinggal satu bulan lagi. “Untuk pengadaan barang dan jasa yang tinggal, ini praktis tinggal sampai tanggal 22 Desember, praktis tinggal sebulan ini harus betul-betul kita belanjakan sesuai dengan perencana, baik dari APBD maupun dari APBN yang ada,” pungkasnya. (DND/UN)