Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Polsek Ciputat Timur Amankan Dua Perampas HP di Bintaro

kabarbanten.com
30 Oktober 2020
Polsek Ciputat Timur Amankan Dua Perampas HP di Bintaro

TANGSEL – Dua pelaku aksi rampas handphone terhadap bocah perempuan WN (14), hingga mendapati luka tusuk di Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, pada Minggu (18/10/2020) lalu, berhasil dibekuk jajaran Polsek Ciputat Timur.

Kedua pelaku berinisial TMP dan KNC, dibekuk tanpa ada perlawanan di wilayah yang berbeda pada Sabtu (24/10/2020). Bahkan, salah satu pelaku KNC sempat kabur ke Sukabumi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika menjelaskan, jika kedua pelaku lebih dulu merencanakan aksinya di sekitaran kawasan Universitas Pembangunan Jaya. TMP dan KNC juga sempat berdebat untuk menentukan siapa yang menjadi eksekutor.

ADVERTISEMENT

Dan, kemudian pelaku melihat WN bersama temannya, hingga dijadikan target oleh pelaku.

“Subuh mereka menuju sekitaran UPJ untuk nongkrong dan melihat korban memainkan handphonenya, setelah itu diikuti oleh pelaku. Pelaku sempat kehilangan jejak korban, namun ketemu kembali di UPJ,” terang Endy di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (30/10/2020).

Setelah itu, TMP dan KNC langsung mendekati korban dengan modus meminjam handphone, hingga akhirnya terjadi perlawanan dan korban WN (14) mendapatkan luka tusuk di bagian tangan kanan.

“Pelaku sempat beli bensin dahulu, lalu putar lagi modus meminjam handphone kepada korban. Setelah itu korban curiga didatangi pelaku, kemudian dilakukan penarikan oleh KC dan menusuk korban dengan pisau,” terangnya.

Lanjut Endy, TMP dan KNC nekat merampas handphone milik bocah perempuan berusia 14 tahun, karena dari hasil rampasannya itu akan digunakan untuk service motor.

“Kedua pelaku pengangguran, dari keterangan mereka baru sekali. Alasan mereka merampas dari keterangannya untuk menambah biaya service motor,” ungkap Endy.

Akibat perbuatannya, TM dan KNC dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Airin: Tahun Depan, Tangsel Akan Dirikan Islamic Center

Next Post

Kemenkop UKM Umumkan 10 Pahlawan Digital UMKM 2020

Related Posts

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026

Kabar Banten
22 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Juni 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Kabar Banten
21 Juni 2026
Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kabar Banten
21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

10 Juli 2026
Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

9 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved