SERANG – Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota bersama Satpol PP hentikan dan membubarkan pertunjukan musik organ tunggal di sebuah acara resepsi di Lingkungan Bedugan, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,.Jumat (11/12/2020) malam.
Selain tanpa izin, pertunjukan tersebut juga tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 membubarkan acara tersebut pada pukul 20.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.
“Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan,” kata Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Agus Supriyanto.
Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Kami menghawatirkan kegiatan itu (orgen musik) dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya memberhentikan musik organ tunggal dengan cara humanis.
“Kami himbau kepada masyarakat yang menggelar resepsi dan pemilik alat musik organ tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi Covid-19. Resepsi tetap berjalan namun tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” imbuhnya.
Kapolsek menegaskan, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di setiap kegiatan.
“Ditengah Pandemi Covid-19, masyarakat supay tetap mematuhi protokol kesehatan pada setiap kegiatan,” tandas Kapolsek. (RLS)