Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

kabarbanten.com
17 Juni 2021
Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 3 Kasus dan mengamankan Tersangka 4 Orang kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 14 Juni 2021 s/d Selasa 15 Juni 2021

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial S, M, Y, D

“kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,” Kata Lutfi Martadian

Lebih lanjut Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu, Tramadol dan Heximer

“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/ Tramadol 781/ Heximer 511 butir,” Ujar Lutfi Martadian

Terakhir Lutfi Martadian mengatakan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujar Edy sumardi

ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 3 Kasus dan mengamankan Tersangka 4 Orang kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 14 Juni 2021 s/d Selasa 15 Juni 2021

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial S, M, Y, D

“kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,” Kata Lutfi Martadian

Lebih lanjut Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu, Tramadol dan Heximer

“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/ Tramadol 781/ Heximer 511 butir,” Ujar Lutfi Martadian

Terakhir Lutfi Martadian mengatakan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujar Edy sumardi

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Kunjungi Polda Banten

Next Post

Polda Banten Gelar Vaksinasi Massal, 2.749 Orang Telah di Vaksin

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved