Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten Bongkar Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang

kabarbanten.com
3 November 2020
Polda Banten Bongkar Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat, soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.

Saat itu, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) tahun warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak , diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku Bidan NN (53) warga Pandeglang.

ADVERTISEMENT

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” kata Kombes Nunung saat Menyampaikan Kepada wartawan saat press conference di Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020).

Nunung menyampaikan tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan Inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23).

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi,” katanya.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera,” ucap Nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

“Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten,” kata nunung yang didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Sebagai barang bukti, Nunung menyampaikan petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak 2006 hingga 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali,” ujar Nunung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa mMotif dari pelaku Bidan NN, yaitu untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan, RY Wanita yang menggugurkan kandungannya. “Sedangkan Modus nya, NN telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, di gunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain, Sedangkan RY, Modus nya Dengan Sengaja Menggugurkan Janin Dalam Kandungannya secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungan nya. Sementara lelaki W yang menemani Pelaku RY, masih diperiksa sebagai saksi,” terang Edy.

Edy menambahkan, pelaku Bidan NN (53) Tahun dan asisten nya E (38) Tahun, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

“Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun) ,” tandas Edy. (RLS)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Pemkot Minta Angkasa Pura II Hibahkan Aset Tak Terurus

Next Post

Pembebasan Lahan Tak Bermasalah, Justru Pembangunan Perumahan di Pantura Positif

Related Posts

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Banten

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Kabar Banten
17 April 2025
Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.
Banten

Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.

Kabar Banten
5 April 2025
Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri
Banten

Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri

Kabar Banten
1 April 2025
Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.
Banten

Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.

Kabar Banten
14 Maret 2025
Kapolsek dan Muspika Cibadak hadiri Pembukaan Gebyar Ramadhan Karang Taruna kec. Cibadak.
Banten

Kapolsek dan Muspika Cibadak hadiri Pembukaan Gebyar Ramadhan Karang Taruna kec. Cibadak.

Kabar Banten
14 Maret 2025
Polsek Cibadak Polres Lebak laksanakan Patroli lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar dan Perang Sarung di wilayah hukum Polsek Cibadak.
Banten

Polsek Cibadak Polres Lebak laksanakan Patroli lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar dan Perang Sarung di wilayah hukum Polsek Cibadak.

Kabar Banten
8 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Silaturahmi Akbar KAHMI Ciputat, Refleksi Peran HMI untuk Indonesia Maju

Silaturahmi Akbar KAHMI Ciputat, Refleksi Peran HMI untuk Indonesia Maju

13 Agustus 2023
Munas ke-VII APEKSI 2025, Booth Paviliun Kota Tangsel Jadi Pusat Perhatian

Munas ke-VII APEKSI 2025, Booth Paviliun Kota Tangsel Jadi Pusat Perhatian

8 Mei 2025
Benyamin Davnie Dukung Kolaborasi Digital Antar Kota di Munas APEKSI VII

Benyamin Davnie Dukung Kolaborasi Digital Antar Kota di Munas APEKSI VII

8 Mei 2025
Nadira Siti Nurfajrina Delegasi Asal Tangsel Terpilih Sebagai Best Delegates YCC 2025, Bawa Aspirasi Generasi Muda di Munas APEKSI ke-7

Nadira Siti Nurfajrina Delegasi Asal Tangsel Terpilih Sebagai Best Delegates YCC 2025, Bawa Aspirasi Generasi Muda di Munas APEKSI ke-7

8 Mei 2025
Rancangan Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Fokus Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital

Rancangan Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Fokus Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital

7 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved