Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR

kabarbanten.com
22 April 2021
Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR
MELINTAS: Seorang warga melintas di Posko Pengadua THR di kantor Disnakertrans Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Rabu (21/4). FOTO: Syirojul Umam/Tangerang Ekspres

SERANG-Perusahaan di Kota Serang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021. Namun bagi perusahaan yang terkendala, bisa membayarkan THR tersebut sebanyak dua kali.

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kalau perusahaan tidak bisa membayarkan sekaligus, bisa dilakukan dua kali, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Syafaat kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/4).

Ia menjelaskan tahun ini perusahaan harus membayarkan THR-nya secara penuh meski terdampak Covid-19. Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika awal pandemi dimana perusahaan boleh membayar setengah dari kewajiban membayar THR. “Memang masih pandemi Covid-19, tapi tahun ini THR-nya harus sepenuhnya sesuai dengan ketetapan,” ujarnya.

Sesuai Permenaker, kata dia, besar THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya belum setahun diberikan THR yang proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali upah sebulan. “Tentu ini berdasarkan ketentuan dari Permenaker dan surat edaran,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantornya, Ciceri, Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk menerima aduan dari karyawan yang mengalami masalah terkait dengan THR.

“Jadi misalnya ada pegawai (karyawan) yang tidak menerima THR, maka dipersilahkan untuk mengadu di sini, nanti akan kami layani sesuai dengan kerja ASN yang berlaku,” paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan uji petik monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan bersedia memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya THR harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. “Kami telah memilih 90 dari total 500 perusahaan yang ada di Kota Serang, nanti itu akan kita uji petik,” terangnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. Makanya dalam uji petik nanti akan ada formulir isian bagi perusahaan tentang kesanggupan mereka membayarkan THR kepada karyawan.

“Tapi dari tahun kemarin juga tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya. (mam/tnt)

ADVERTISEMENT
MELINTAS: Seorang warga melintas di Posko Pengadua THR di kantor Disnakertrans Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Rabu (21/4). FOTO: Syirojul Umam/Tangerang Ekspres

SERANG-Perusahaan di Kota Serang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021. Namun bagi perusahaan yang terkendala, bisa membayarkan THR tersebut sebanyak dua kali.

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kalau perusahaan tidak bisa membayarkan sekaligus, bisa dilakukan dua kali, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Syafaat kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/4).

Ia menjelaskan tahun ini perusahaan harus membayarkan THR-nya secara penuh meski terdampak Covid-19. Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika awal pandemi dimana perusahaan boleh membayar setengah dari kewajiban membayar THR. “Memang masih pandemi Covid-19, tapi tahun ini THR-nya harus sepenuhnya sesuai dengan ketetapan,” ujarnya.

Sesuai Permenaker, kata dia, besar THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya belum setahun diberikan THR yang proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali upah sebulan. “Tentu ini berdasarkan ketentuan dari Permenaker dan surat edaran,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantornya, Ciceri, Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk menerima aduan dari karyawan yang mengalami masalah terkait dengan THR.

“Jadi misalnya ada pegawai (karyawan) yang tidak menerima THR, maka dipersilahkan untuk mengadu di sini, nanti akan kami layani sesuai dengan kerja ASN yang berlaku,” paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan uji petik monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan bersedia memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya THR harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. “Kami telah memilih 90 dari total 500 perusahaan yang ada di Kota Serang, nanti itu akan kita uji petik,” terangnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. Makanya dalam uji petik nanti akan ada formulir isian bagi perusahaan tentang kesanggupan mereka membayarkan THR kepada karyawan.

“Tapi dari tahun kemarin juga tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya. (mam/tnt)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

300 Paket Sembako untuk Lansia

Next Post

Terminal dan Pelabuhan Ditutup, Hanya Angkutan Barang yang Boleh Menyeberang

Related Posts

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam
Pandeglang

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam

kabarbanten.com
22 September 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten

kabarbanten.com
2 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten

kabarbanten.com
1 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses

kabarbanten.com
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

11 Oktober 2026
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved