SERANG-Perusahaan di Kota Serang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021. Namun bagi perusahaan yang terkendala, bisa membayarkan THR tersebut sebanyak dua kali.
“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kalau perusahaan tidak bisa membayarkan sekaligus, bisa dilakukan dua kali, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Syafaat kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/4).
Ia menjelaskan tahun ini perusahaan harus membayarkan THR-nya secara penuh meski terdampak Covid-19. Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika awal pandemi dimana perusahaan boleh membayar setengah dari kewajiban membayar THR. “Memang masih pandemi Covid-19, tapi tahun ini THR-nya harus sepenuhnya sesuai dengan ketetapan,” ujarnya.
Sesuai Permenaker, kata dia, besar THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya belum setahun diberikan THR yang proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali upah sebulan. “Tentu ini berdasarkan ketentuan dari Permenaker dan surat edaran,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantornya, Ciceri, Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk menerima aduan dari karyawan yang mengalami masalah terkait dengan THR.
“Jadi misalnya ada pegawai (karyawan) yang tidak menerima THR, maka dipersilahkan untuk mengadu di sini, nanti akan kami layani sesuai dengan kerja ASN yang berlaku,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan uji petik monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan bersedia memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya THR harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. “Kami telah memilih 90 dari total 500 perusahaan yang ada di Kota Serang, nanti itu akan kita uji petik,” terangnya.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. Makanya dalam uji petik nanti akan ada formulir isian bagi perusahaan tentang kesanggupan mereka membayarkan THR kepada karyawan.
“Tapi dari tahun kemarin juga tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya. (mam/tnt)
SERANG-Perusahaan di Kota Serang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021. Namun bagi perusahaan yang terkendala, bisa membayarkan THR tersebut sebanyak dua kali.
“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kalau perusahaan tidak bisa membayarkan sekaligus, bisa dilakukan dua kali, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Syafaat kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/4).
Ia menjelaskan tahun ini perusahaan harus membayarkan THR-nya secara penuh meski terdampak Covid-19. Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika awal pandemi dimana perusahaan boleh membayar setengah dari kewajiban membayar THR. “Memang masih pandemi Covid-19, tapi tahun ini THR-nya harus sepenuhnya sesuai dengan ketetapan,” ujarnya.
Sesuai Permenaker, kata dia, besar THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya belum setahun diberikan THR yang proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali upah sebulan. “Tentu ini berdasarkan ketentuan dari Permenaker dan surat edaran,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantornya, Ciceri, Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk menerima aduan dari karyawan yang mengalami masalah terkait dengan THR.
“Jadi misalnya ada pegawai (karyawan) yang tidak menerima THR, maka dipersilahkan untuk mengadu di sini, nanti akan kami layani sesuai dengan kerja ASN yang berlaku,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan uji petik monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan bersedia memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya THR harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. “Kami telah memilih 90 dari total 500 perusahaan yang ada di Kota Serang, nanti itu akan kita uji petik,” terangnya.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. Makanya dalam uji petik nanti akan ada formulir isian bagi perusahaan tentang kesanggupan mereka membayarkan THR kepada karyawan.
“Tapi dari tahun kemarin juga tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya. (mam/tnt)