Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR

kabarbanten.com
22 April 2021
Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR
MELINTAS: Seorang warga melintas di Posko Pengadua THR di kantor Disnakertrans Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Rabu (21/4). FOTO: Syirojul Umam/Tangerang Ekspres

SERANG-Perusahaan di Kota Serang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021. Namun bagi perusahaan yang terkendala, bisa membayarkan THR tersebut sebanyak dua kali.

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kalau perusahaan tidak bisa membayarkan sekaligus, bisa dilakukan dua kali, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Syafaat kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/4).

Ia menjelaskan tahun ini perusahaan harus membayarkan THR-nya secara penuh meski terdampak Covid-19. Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika awal pandemi dimana perusahaan boleh membayar setengah dari kewajiban membayar THR. “Memang masih pandemi Covid-19, tapi tahun ini THR-nya harus sepenuhnya sesuai dengan ketetapan,” ujarnya.

Sesuai Permenaker, kata dia, besar THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya belum setahun diberikan THR yang proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali upah sebulan. “Tentu ini berdasarkan ketentuan dari Permenaker dan surat edaran,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantornya, Ciceri, Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk menerima aduan dari karyawan yang mengalami masalah terkait dengan THR.

“Jadi misalnya ada pegawai (karyawan) yang tidak menerima THR, maka dipersilahkan untuk mengadu di sini, nanti akan kami layani sesuai dengan kerja ASN yang berlaku,” paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan uji petik monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan bersedia memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya THR harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. “Kami telah memilih 90 dari total 500 perusahaan yang ada di Kota Serang, nanti itu akan kita uji petik,” terangnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. Makanya dalam uji petik nanti akan ada formulir isian bagi perusahaan tentang kesanggupan mereka membayarkan THR kepada karyawan.

“Tapi dari tahun kemarin juga tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya. (mam/tnt)

ADVERTISEMENT
MELINTAS: Seorang warga melintas di Posko Pengadua THR di kantor Disnakertrans Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Rabu (21/4). FOTO: Syirojul Umam/Tangerang Ekspres

SERANG-Perusahaan di Kota Serang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021. Namun bagi perusahaan yang terkendala, bisa membayarkan THR tersebut sebanyak dua kali.

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kalau perusahaan tidak bisa membayarkan sekaligus, bisa dilakukan dua kali, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Syafaat kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/4).

Ia menjelaskan tahun ini perusahaan harus membayarkan THR-nya secara penuh meski terdampak Covid-19. Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika awal pandemi dimana perusahaan boleh membayar setengah dari kewajiban membayar THR. “Memang masih pandemi Covid-19, tapi tahun ini THR-nya harus sepenuhnya sesuai dengan ketetapan,” ujarnya.

Sesuai Permenaker, kata dia, besar THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya belum setahun diberikan THR yang proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali upah sebulan. “Tentu ini berdasarkan ketentuan dari Permenaker dan surat edaran,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantornya, Ciceri, Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk menerima aduan dari karyawan yang mengalami masalah terkait dengan THR.

“Jadi misalnya ada pegawai (karyawan) yang tidak menerima THR, maka dipersilahkan untuk mengadu di sini, nanti akan kami layani sesuai dengan kerja ASN yang berlaku,” paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan uji petik monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan bersedia memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya THR harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. “Kami telah memilih 90 dari total 500 perusahaan yang ada di Kota Serang, nanti itu akan kita uji petik,” terangnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. Makanya dalam uji petik nanti akan ada formulir isian bagi perusahaan tentang kesanggupan mereka membayarkan THR kepada karyawan.

“Tapi dari tahun kemarin juga tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya. (mam/tnt)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

300 Paket Sembako untuk Lansia

Next Post

Terminal dan Pelabuhan Ditutup, Hanya Angkutan Barang yang Boleh Menyeberang

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved