TANGERANG – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang diingatkan tidak terlibat persoalan hukum.
Demikian disampaikan Bupati Tangerang Zaki Iskandar usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Pemkab Tangerang dengan Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis, (19/11/2020).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perjanjian ini akan menjadi bagian dari payung hukum Pemkab Tangerang sehingga OPD dapat bekerja lebih cermat lagi. Karena, kata dia, ketakutan yang selama ini menyelimuti mereka bisa teratasi dengan bantuan hukum ini.
“Kita maksimalkan kerjasama ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya. Sehingga kalau ada keraguan bisa langsung dikonsultasikan dengan pengacara negara,” katanya.
Zaki berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi solusi dalam upaya penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin menambahkan kejaksaan sebagai bagian pengacara negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan penangan hukum. Kejaksaan, kata dia, perlu memberikan pendampingan kepada pejabat terkait agar program dapat berjalan.
“Perlindungan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ini, merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat pemerintah,” terangnya.
Tidak hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum, lanjut Bahrudin, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa memberikan masukan-masukan dalam hal kerjasama antar lembaga berkaitan dengan masalah administrasi hukumnya.
“Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara lembaga,” tutupnya. (RIK)