Lima pelaku pengoplos gas subsidi ditahan Kejari Kabupaten Tangerang pada Rabu (31/5/2023).
Kelima pelaku tersebut adalah Sutjipto, Ilham, Alhamdani, G Karya Setiawan, Jarwato, dan Darya.
Kepala Kajari Kabupaten Tangerang Fery Herlius yang disampaikan Kasi Pidana Umum Rivaldo Sianturi mengatakan kelima tahanan berikut barang bukti dari Polsek Panongan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Selain menahan lima orang pelaku, kejari juga mengamankan barang bukti berupa juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk dan dua unit mobil pick up dan ratusan buah tabung gas.
“Kami langsung bawa para pelaku ke LP Jambe dan secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.
Pelaku kata Rivalda dikenai pasal Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Serta, dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun dan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Pelaku diancam enam tahun penjara dan dendanya Rp 60 miliar,” tandasnya. (RIK/WT)