Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot

kabarbanten.com
18 Februari 2022
Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot

Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap seorang pria berinisial AA (36) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap dirumahnya pada Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 wib.

“Saat di geledah, di dalam kamarnya, ditemukan satu bungkus klip bening narkoba jenis sabu. Disita juga udah tunai Rp 400 ribu dan handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada awak media, Jumat (10/02/2022).

Warga Taktakan, Kota Serang, Banten itu mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial DN. Sabu yang diberikan ke AA merupakan upah, karena dia telah mengambil sabu seberat 10 gram yang kemudian dia pecah lagi menjadi puluhan paket kecil.

Sabu tersebut dia simpan di dua tempat berbeda di daerah Taktakan, Kota Serang, sebagai upaya mengelabui polisi.

“Oleh tersangka dibagi menjadi 42 paket kecil, selanjutnya disimpan kedalam dua kantong plastik, yang satu kantong berisikan 20 paket dan yang satu kantong berisikan 2 paket, kemudian dua kantong plastik yang berisikan paket narkotika jenis shabu tersebut disimpan di dua tempat berbeda didaerah Taktakan,” ucapnya.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan batang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

“Diancam pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap seorang pria berinisial AA (36) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap dirumahnya pada Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 wib.

“Saat di geledah, di dalam kamarnya, ditemukan satu bungkus klip bening narkoba jenis sabu. Disita juga udah tunai Rp 400 ribu dan handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada awak media, Jumat (10/02/2022).

Warga Taktakan, Kota Serang, Banten itu mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial DN. Sabu yang diberikan ke AA merupakan upah, karena dia telah mengambil sabu seberat 10 gram yang kemudian dia pecah lagi menjadi puluhan paket kecil.

Sabu tersebut dia simpan di dua tempat berbeda di daerah Taktakan, Kota Serang, sebagai upaya mengelabui polisi.

“Oleh tersangka dibagi menjadi 42 paket kecil, selanjutnya disimpan kedalam dua kantong plastik, yang satu kantong berisikan 20 paket dan yang satu kantong berisikan 2 paket, kemudian dua kantong plastik yang berisikan paket narkotika jenis shabu tersebut disimpan di dua tempat berbeda didaerah Taktakan,” ucapnya.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan batang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

“Diancam pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Imbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing Di Areal Obvitnas PLTU III Banten

Next Post

Kantor Kemenag Tangsel Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

25 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

25 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved