Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kian tegas mendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.
Ia meyakini putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak akan ‘menyeberang’ ke kubu lain dan menerima pinangan sebagai pendamping bacapres Prabowo Subianto.
“Bagaimanapun juga Gibran adalah petugas partai yang terikat dengan kebijakan-kebijakan partai. Saya kira Gibran berhitung dan cukup hati-hati, dalam hal ini, untuk tidak terjebak dalam skenario yang bisa memecah belah soliditas partai. Sebagai petugas partai, dia harus memenuhi keputusan partai,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.
Diketahui, Gibran saat ini masuk dalam jajaran Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP). Bahkan, Gibran saat ini juga disiapkan PDI-P sebagai salah satu juru kampanye Ganjar.
“Semula Gibran menunjukkan gestur akomodatif ke Pak Prabowo dengan berbagai pertemuan di Solo. Tapi, sekarang Gibran menunjukkan hati-hati terhadap isu-isu bacawapres Prabowo dan memperlihatkan tunduk kepada PDI-P. Ini menunjukkan ke hati-hatian politik yang tinggi dan Gibran sedang mengkalkulasi,” ucap Ade.
Ade menduga, Jokowi ingin menunjukkan konsistensi sebagai bagian dari PDI-P yang termanifestasi dari sikap Gibran sebagai salah satu pendukung Ganjar.
“Atau bisa jadi Presiden Jokowi ini menjalankan dua skenario dari dua anaknya Kaesang yang menjadi Ketua Umum PSI yang condong ke Prabowo dan Gibran ke Ganjar. Bisa jadi ini merupakan politik diaspora dengan menyiapkan sekoci-sekocinya di parpol,” ucap Ade.
Presiden Jokowi, dilihat Ade, ingin mengamankan posisi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Oleh karena itu, Ade merasa Jokowi wajar berinvestasi politik kepada kandidat lain yang termanifestasi dari sikap trah politik keluarganya.
“Biar bagaimana pun harus dipahami kalau Pak Jokowi ini secara usia dan kekuatan politik masih sangat produktif. Tentu perlu saluran-saluran politik dan tidak hanya untuk mengartikulasikan sisi politik sendiri tapi juga perlu kesinambungan kepentingan politik trah atau ke keluarganya,” ucap Ade.
Lebih jauh, Ade meyakini Gibran tak akan sembarangan menerima pinangan dari parpol lain. Pasalnya, hingga kini permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum diputus. Gibran belum 40 tahun.
Selain terganjal syarat itu, menurut Ade, Gibran juga tak mau menjalankan spekulasi-spekulasi yang berisiko menyebabkan ia kehilangan PDI-P sebagai kendaraan politik. PDI-P penting jika Gibran punya niat naik kelas jadi Gubernur Jawa Tengah di 2024.
“Karena itu (Jawa Tengah) basis tradisional PDI-P, masuk akal kalau yang dipilih adalah mendukung Ganjar. Kalau Gibran sudah terlanjur merespons (tawaran cawapres) itu dan memperlihatkan gesture politik dan dirinya memberikan lampu hijau yang kemungkinan berseberangan dengan keputusan partai, tentu ini akan menjadi bumerang bagi karier politik Gibran itu sendiri,” ucap Ade.