TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan perpanjangan pemberlakuan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020, dimana perpanjangan PSBB berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 20 November 2020 hingga 19 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang akan terus berupaya keras menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
“Tujuannya jelas, demi kebaikan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi. Di Kota Tangerang sendiri masih ada masyarakat yang terinfeksi walau jumlahnya sudah berkurang,” ungkap Arief saat dikonfimasi melalui sambungan telepon, Jumat (20/11/2020).
Lebih lanjut Walikota menuturkan, Pemkot melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang masih terus melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19. “Sejumlah tes masih terus dilakukan agar peta penyebaran bisa selalu termonitor,” terang Arief.
Selain itu, tambah Walikota, kegiatan sosialiasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3M juga masih terus dilakukan oleh seluruh ASN Pemkot Tangerang.
“Melalui Binwil, selain 3M juga sosialisasi pentingnya PHBS oleh masyarakat,” pungkasnya. (RLS)