Kabarbanten.com- Permasalahan sampah di Kota Tangerang hingga saat ini menjadi perhatian khusus. Sebab, masih banyak warga yang membuang sampah di sembarang tempat karena minimnya tempat membuang sampah sementara.
Seperti halnya yang terjadi kawasan Kelapa Indah, dimana sampah berserakan disepanjang jalan karena tidak adanya tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) maupun depo atau gardu.
Melihat kondisi seperti ini, Aktivis Kota Tangerang, Faridal Arkam mengatakan,Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sampai saat ini belum sepenuhnya menjalankan Perda No 3 Tahun 2009. Dalam Perda tersebut, diatur soal pengelolaan sampah, penanganan sampah sampai tugas dan wewenang pemerintah dalam mengatasi sampah.
“Pemkot Tangerang nampaknya belum serius menangani sampah-sampah yang berserakan di wilayah seperti yang terjadi di kawasan Kelapa Indah. Sebab, sampah berserakan dipinggir jalan, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap dan merusak citra Kota Tangerang yang sudah meraih Adipura,” kata Faridal Arkam seraya menambahkan, kasus ini satu yang terlihat, belum lagi di wilayah-wilayah lainnya. Dan, penghargaan Adipura bisa dipertanyakan.
“Saya yakin permasalahan sampah di wilayah belum ditangani secara baik, dan bagaimana mengelola sampah di lingkungan warga sebelum dibawa ke TPS,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Farid ini menerangkan, untuk mengatasi permasalahan sampah selayaknya pemerintah membangun depo atau gardu pembuangan sampah. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpukan sampah yang ada dipinggir jalan.
“Jika ini tidak ditangani dengan baik dan serius maka akan berdampak pada kesehatan masyarakat setempat. Saya berharap kepada dinas terkait untuk membuat depo atau gardu pembuangan sampah disetiap wilayah yang belum memiliki. Caranya dengan mendata disetiap wilayah dan bekerjasama dengan kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.(ydh)