SERANG-Pemkot Serang dalam waktu dekat akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penentuan tersebut mengikuti arahan Gubernur Banten Wahidin Halim. Yakni mulai 7 September akan segera berlakukan PSBB di seluruh kabupaten/kota di seluruh Banten. Hal ini ditegaskan Walikota Serang Syafrudin seusai apel pagi di Puspemkot Serang, Senin (7/9).
“Ini baru pergub untuk seluruh daerah di Banten PSBB. Insya Allah Kota Serang dalam waktu dekat ini akan rapat penentuan PSBB, jadi Kota Serang baru akan rapat,” katanya kepada wartawan. Dengan PSBB tersebut, kemungkinan pemkot akan kembali melakukan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan pada Pandemi Covid-19. Seperti adanya penyemprot desinfektan di semua tempat umum, hingga pengecekan suhu tubuh di perbatasan. “Dan tentunya ada langkah-langkah lain, dan ini akan dibicarakan kembali dengan dinas kesehatan (dinkes),” ujarnya.
Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten tentang penerapan PSBB. “Tentunya sepanjang itu telah dikeluarkannya regulasi oleh Pemprov Banten, maka itu harus diikuti, termasuk oleh Pemkot Serang. Pembahasannya akan segera dilakukan,” katanya.
Sebelum diterapkan, maka pihaknya juga akan melihat isi dari Pergub Banten perihal PSBB tersebut. “Detail dan rincinya seperti apa, baru nanti akan diimplementasikan di Kota Serang. Atau bisa saja mengikuti dengan kota-kota lainnya seperti Tangerang untuk PSBB nya,” tuturnya. Beberapa hal yang akan diterapkan, seperti adanya pemeriksaan atau cek poin, wajib menggunakan masker, pembatasan kerumunan dan lain sebagainya.
“Tadi sempat disebutkan oleh Pak Walikota, termasuk pemeriksaan di perbatasan agar penanganan begitu maksimal. Rapatnya kemungkinan dalam waktu satu atau dua hari ke depan,” terangnya. Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim, telah menetapkan mulai 7 September 2020 akan segera berlakukan PSBB di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Hal ini menyusul dengan adanya tren kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.
Hal ini diungkapkan Gubernur Banten sesaat setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020) yang menyatakan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 – 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1.9 – 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 – 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” katanya melalui rilis. Maka dari itu, Gubernur Banten menghimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. “Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” paparnya. (mam)