Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pemkot Serang Kembali Bongkar Bangunan Liar Yang Digunakan Sebagai THM, Pj Walikota: Kami Pelajari dokumennya dan ini Bangunan Liar dialih Fungsikan menjadi THM

Kabar Banten
27 Februari 2024
Pemkot Serang Kembali Bongkar Bangunan Liar Yang Digunakan Sebagai THM, Pj Walikota: Kami Pelajari dokumennya dan ini Bangunan Liar dialih Fungsikan menjadi THM

Serang,- Selasa, 27 Februari 2024, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang membongkar 1 bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Raya Serang – Jakarta, Link Wotgalih, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

Dalam kegiatan turut hadir ASDA II Yudi Suryadi, Kadis Perkim Nofrianda, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan, Kepala Dishub Kota Serang Ikbal, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kasat Pol PP Heri Hadi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), beserta para tokoh agama dan masyarakat. 

Pembongkaran tersebut tidak semena-mena keinginan Pemerintah Kota Serang itu sendiri, akan tetapi pembongkaran tersebut berdasarkan data atau dokumen serta laporan masyarakat terkait alih fungsi bangunan yang dijadikan sebagai THM. 

Dalam wawancara dengan Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat menjelaskan bahwa, pembongkaran ini dilakukan dikarenakan bangunan tersebut merupakan bangunan liar, sebab satu minggu yang lalu sudah melakukan penyegelan dan mempelajari asal usul bangunan tersebut ternyata merupakan bangunan liar.

“Beberapa minggu yang lalu kami kesini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini meruapakan bangunan liar yang harus ditertibkan,” Ucapnya. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai THM, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, Kiyai, Ulama, Pendekar, Organisasi Masyarakat dan Masyarakat Setempat.

“Para alim ulama, Kiyai, Pendekar Jawara, Ormas, TNI, Polri dan Masyarakat, mendukung Pemerintah Kota Serang untuk menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Lanjutnya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran terdapat penolakan dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut, terjadi cekcok argumentasi antara pihak Pemkot Serang dengan kuasa hukum. Akan tetapi secara tegas Pemkot Serang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan liar dan harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi THM sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. 

“Kita Pemda secara tegas, bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus dirobohkan, kalau nanti ada lagi laporan dari masyarakat akan kami tindak tegas juga”, jawabannya.

Disinggung apa yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik bangunan, beliau menjawab itu tugasnya. 

Terakhir ditanya dimana lagi melakukan pembongkaran, Pemkot Serang menerima laporan dari masyarakat dan akan mempelajarinya sebelum ke tahap penindakan serta mengumpulkan bukti-buktinya. 

(REY/RED) 

ADVERTISEMENT

Serang,- Selasa, 27 Februari 2024, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang membongkar 1 bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Raya Serang – Jakarta, Link Wotgalih, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

Dalam kegiatan turut hadir ASDA II Yudi Suryadi, Kadis Perkim Nofrianda, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan, Kepala Dishub Kota Serang Ikbal, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kasat Pol PP Heri Hadi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), beserta para tokoh agama dan masyarakat. 

Pembongkaran tersebut tidak semena-mena keinginan Pemerintah Kota Serang itu sendiri, akan tetapi pembongkaran tersebut berdasarkan data atau dokumen serta laporan masyarakat terkait alih fungsi bangunan yang dijadikan sebagai THM. 

Dalam wawancara dengan Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat menjelaskan bahwa, pembongkaran ini dilakukan dikarenakan bangunan tersebut merupakan bangunan liar, sebab satu minggu yang lalu sudah melakukan penyegelan dan mempelajari asal usul bangunan tersebut ternyata merupakan bangunan liar.

“Beberapa minggu yang lalu kami kesini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini meruapakan bangunan liar yang harus ditertibkan,” Ucapnya. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai THM, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, Kiyai, Ulama, Pendekar, Organisasi Masyarakat dan Masyarakat Setempat.

“Para alim ulama, Kiyai, Pendekar Jawara, Ormas, TNI, Polri dan Masyarakat, mendukung Pemerintah Kota Serang untuk menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Lanjutnya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran terdapat penolakan dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut, terjadi cekcok argumentasi antara pihak Pemkot Serang dengan kuasa hukum. Akan tetapi secara tegas Pemkot Serang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan liar dan harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi THM sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. 

“Kita Pemda secara tegas, bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus dirobohkan, kalau nanti ada lagi laporan dari masyarakat akan kami tindak tegas juga”, jawabannya.

Disinggung apa yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik bangunan, beliau menjawab itu tugasnya. 

Terakhir ditanya dimana lagi melakukan pembongkaran, Pemkot Serang menerima laporan dari masyarakat dan akan mempelajarinya sebelum ke tahap penindakan serta mengumpulkan bukti-buktinya. 

(REY/RED) 

Tags: BantenKota SerangPemerintah Kota SerangPemkot SerangProvinsi BantenSerang
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Pj Walikota Serang Hadiri Paripurna DPRD Kota Serang, Pj Walikota Serang: Pada Prinsipnya Semua Fraksi Mendukung

Next Post

Jadi Pendorong Gaya Hidup Sehat, Airin Rachmi Diany Dukung Ruang Publik dan Taman Ramah Olahraga

Related Posts

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Banten

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Kabar Banten
17 April 2025
Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.
Banten

Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.

Kabar Banten
5 April 2025
Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri
Banten

Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri

Kabar Banten
1 April 2025
Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.
Banten

Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.

Kabar Banten
14 Maret 2025
Kapolsek dan Muspika Cibadak hadiri Pembukaan Gebyar Ramadhan Karang Taruna kec. Cibadak.
Banten

Kapolsek dan Muspika Cibadak hadiri Pembukaan Gebyar Ramadhan Karang Taruna kec. Cibadak.

Kabar Banten
14 Maret 2025
Polsek Cibadak Polres Lebak laksanakan Patroli lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar dan Perang Sarung di wilayah hukum Polsek Cibadak.
Banten

Polsek Cibadak Polres Lebak laksanakan Patroli lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar dan Perang Sarung di wilayah hukum Polsek Cibadak.

Kabar Banten
8 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Silaturahmi Akbar KAHMI Ciputat, Refleksi Peran HMI untuk Indonesia Maju

Silaturahmi Akbar KAHMI Ciputat, Refleksi Peran HMI untuk Indonesia Maju

13 Agustus 2023
Bupati Maesyal Rasyid Resmikan Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor UPTD Legok

Bupati Maesyal Rasyid Resmikan Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor UPTD Legok

9 Mei 2025
Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026

Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026

9 Mei 2025
Koperasi Merah Putih, Pemkab Tangerang Komitmen Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri

Koperasi Merah Putih, Pemkab Tangerang Komitmen Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri

9 Mei 2025
Pemkab Tangerang Dorong Inovasi dan Produktivitas Startup di Tengah Perkembangan Ekonomi Digital

Pemkab Tangerang Dorong Inovasi dan Produktivitas Startup di Tengah Perkembangan Ekonomi Digital

9 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved