TANGERANG – Pemkab Tangerang meraih kategori Informatif pada penganugrahan Badan Publik yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Kamis, (10/12/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim hadir dalam penganugrahan mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dari komisi informasi agar semua badan publik di provinsi banten.
“Setelah Banten mendapatkan penghargaan ketegori informatif, saya mengapresiasi kerja keras PPID utama di kabupaten/kota yang terus memberikan keterbukaan informasi,” kata Gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied mengatakan penghargaan yang diraih dalam upaya menjawab tantangan publik yang terus mendorong komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah pada tahun ini kita memperoleh peringkat ke-2 kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota kualifikasi Informatif,” ungkap Sekda usai menerima penghargaan.
Ia lanjutkan, pada tahun 2019 Pemkab Tangerang menerima penganugrahan Badan Publik urutan ke 7 dari 8 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dengan kualifikasi Menuju Informatif.
Namun pada tahun 2020, Pemkab Tangerang naik 6 peringkat, artinya loncatan urutan peringkat Pemkab Tangerang sangat segnifikan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten dengan kualifikasi Informatif.
“Prestasi ini berkat kerjasama antar OPD baik Dinas dan Kecamatan yang telah menyediakan informasi publik di website Terpadu Pemkab Tangerang, dan dibawa bimbingan langsung pak bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman menjelaskan penganugrahan badan publik ini hasil monitoring dan evaluasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebanyak 122 Badan Publik yang dipantau dan yang kita lakukan moniotring serta evaluasi sejauh mana pelaksanaan informasi publik berjalan,” jelas Hilman
Hilman menambahkan Kategori organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 41, Pemerintah Kabupaten /Kota 8, Lembaga Non Struktur/Vertikal 27, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 22, dan sedangkan badan publik yang hanya dipantau partai politik 12 dan pemerintah desa 12.
“Ada 4 pemenuhan indikator, mulai dari pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” tutup Hilman. (RIK)