Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pemkab Serang Bakal Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

kabarbanten.com
1 November 2021
Pemkab Serang Bakal Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Kabarbanten.com – Pemerintah Kabupaten Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Menyusul, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Ida Nuraida, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah II Bidang Ekonomi, ULP dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang usai membuka Sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH.Syam’un pada Senin, (01/11/2021).

Dijelaskan Ida, dengan mengoptimalisasi lantaran adanya perkembangan dalam pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

“Ada aturan baru yang mengharuskan kita mensikapi. Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ungkap Ida.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ida yang juga Asda III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) ini juga menjelaskan, perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada.

Maka, sosialisasi saat ini yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten.

“Kita juga sudah membuat regulasi Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, jadi hal itu harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,” beber Ida.

Lebih lanjut mantan Camat Ciruas ini menjelaskan, guna mewujudkan optimalisasi itu secara dini Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya, supaya nanti pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan. Terutama, dari sisi aturan.

Pada intinya, tambah Ida, untuk saat ini dan tahun yang akan datang Pemkab Serang akan lebih mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui aturan yang benar untuk menghindari sanksi-sanksi hukumnya dengan melakukan percepatan.

“Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,” tegasnya.

Plt Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera mengutarakan, sosialisasi itu pertama mengenalkan kepada para perwakilan OPD bahwa di Polda ada unit yang menangani siber, dan kedua LPSE Provinsi Banten terkait surat edaran bela pengadaan.

Febrian menyebutkan, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa pertama transaksional kedua non transaksional. Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencacatan.

“Sekarang ini semua pengadaan barang/jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu. Jadi sosialisasi ini tujuan utamanya pertama kepada OPD memberikan pemahaman seperti itu, mengacu Perpres 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang/jasa melalui sistem LPSE dan pendukungnya,” tambah Febrian.

Kemudian yang kedua, ada kewajiban meskipun baru tingkat provinsi terkait bela pengadaan (belanja langsung) dengan pagu sampai Rp50 juta untuk dua komoditas pertama pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan mamin (makan minum).

“Sekarang untuk kabupaten dan kota tugasnya menyampiakan sosialisasi kepada OPD bahwa adanya bela pengadaan. Kemudian rekanan yang biasa bekerjasama dengan OPD agar dimasukan ke dalam marketplace atau toko daring,” paparnya.

Sedangkan jika mengacu pada Perpres Nmor 9 Tahun 2021 berbicara toko daring dan katalog jelasnya, untuk katalog elektronik atau e-katalog. Sedangkan untuk bela pengadaan menjadi toko daring atau marketplace. Febrian berharap kepada OPD-OPD agar melakukan persiapan karena pada tahun 2022 mendatang kemungkinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengarahkan kabupaten dan kota agar menggunakan aplikasi bela pengadaan.

“Kalau sekarang ini hanya diwajibkan untuk provinsi, jadi setiap provinsi diberi surat edaran oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa tiap provinsi untuk belanja langsung sampai Rp 50 juta wajib melalui aplikasi bela pengadaan,” tutup Febrian. (rls/bd)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Perubahan Iklim Negara Maju dan Miskin

Next Post

Bertemu PM Shtayyeh, Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Palestina

Related Posts

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam
Pandeglang

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam

kabarbanten.com
22 September 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten

kabarbanten.com
2 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten

kabarbanten.com
1 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses

kabarbanten.com
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Pilar Saga Ichsan Resmikan Pos Gizi di Lengkong Gudang, Tangsel Perkuat Pencegahan Stunting

Pilar Saga Ichsan Resmikan Pos Gizi di Lengkong Gudang, Tangsel Perkuat Pencegahan Stunting

20 Oktober 2026
Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

11 Oktober 2026
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved