Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

kabarbanten.com
23 November 2020
Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

sumber: kemdikbud.go.id

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Lebih lanjut Wapres menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.

Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud.

Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (HUMAS KEMDIKBUD/UN)

ADVERTISEMENT

sumber: kemdikbud.go.id

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Lebih lanjut Wapres menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.

Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud.

Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (HUMAS KEMDIKBUD/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Minimalisir Duplikasi, Pemkot Tangerang Sinkronisasi Data ASN 

Next Post

87 Warga Terjaring Operasi Yustisi Aman Nusa II di Tangerang

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

24 Oktober 2025
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved