Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Beri Kewenangan Penuh Pemda Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka

kabarbanten.com
20 November 2020
Nasional
Pemerintah Beri Kewenangan Penuh Pemda Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman SKB Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. (Sumber: tangkapan layar youtube Kemdikbud RI)

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, ujarnya, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Disampaikan Nadiem, penyesuaian kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

“Setelah kita mengevaluasi hasil daripada pembelajaran jarak jauh ini, bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen,” ujar Nadiem.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, imbuhnya, dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

“Dua prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua-duanya, kesehatan (dan) keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. (HUMAS KEMDIKBUD/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Wapres: Perlancar Vaksinasi COVID-19, Perlu Simulasi dan Persiapan yang Baik

Next Post

Pria Di Kota Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Related Posts

Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

kabarbanten.com
31 Maret 2023

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto terus menjadi perhatian publik. Kasus dugaan tambang batubara ilegal yang menyeret nama...

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Kabar Banten
31 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menginstruksikan dua hal kepada Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir, dalam pertemuan yang...

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Kabar Banten
31 Maret 2023

Presiden Joko Widodo meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 31 Maret 2023....

Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

Kabar Banten
30 Maret 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik kerja sama yang telah disepakati oleh perusahaan di Kabupaten Luwu Timur dengan sejumlah...

Presiden Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang

Presiden Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang

Kabar Banten
30 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media usai meninjau sekaligus meresmikan Taman Kehati Swerigading Wallacea di PT Vale Indonesia,...

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Tambang dan Smelter di Luwu Timur

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Tambang dan Smelter di Luwu Timur

Kabar Banten
30 Maret 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kawasan PT Vale Indonesia Tbk, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (30/03/2023). Setibanya...

Next Post
Pria Di Kota Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Pria Di Kota Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

4 Maret 2023
Kunjungi Neglasari, Airin Rachmi Diany Disambut Atraksi Barongsai

Airin Rachmi Diany Kagum dengan Keberagaman Budaya di Neglasari Kota Tangerang

3 Maret 2023
KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

15 Maret 2023
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

31 Maret 2023
Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

31 Maret 2023
Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

31 Maret 2023
Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

30 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.