Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri Hp dan satu orang penadah pada Senin (25/10) lalu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 29 tanggal 8 Oktober 2021 di Polsek Kasemen Polres Serang Kota telah tertangkap pencuri handphone dan penada di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Selanjutnya Nandar, menyebutkan ketiga pelaku tersebut berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) sebagai penadah.
“Kronologi kejadian, berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 Wib di dalam rumah korban kampung Ciwedus kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah kehilangan satu unit merk Hp Realme Warna Putih Kabut dan satu unit Hp Vivo warna Crown Gold dan beras sebanyak 25 Kg, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-” jelas AKP Nandar.
Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu dua unit Hp dan beras sebanyak 25 Kg. Selanjutnya 2 unit Hp tersebut di jual ke AH.
“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui benar telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Kampung Ciwedus bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.
Sementara untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tutupnya