Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pabrik Minyak Kemasan Palsu di Pinang Digrebek Polisi

kabarbanten.com
27 Juni 2022
Pabrik Minyak Kemasan Palsu di Pinang Digrebek Polisi

Kabarbanten.com – Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang menjual minyak goreng curah ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi. Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.

ADVERTISEMENT

“Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar,” jelas Zain, Senin (27/6/2022).

Tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen. Dia mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Menurut Zain, K menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini malah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal,” sambung Zain.

Zain mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 10 ribu lebih botol berisi minyak goreng tanpa izin edar.

“Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan, total ada 10.802 botol berisi minyak goreng kemasan ilegal,” ungkap Zain.

Kemudian ada 56 jeriken berukuran lima liter berisikan minyak goreng curah ilegal yang juga diamankan. Menurut Zain, K menjual barang ilegal tersebut secara online melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.

“Kita juga melakukan patroli siber di beberapa media baik itu Shopee maupun Tokopedia. Di sini, di Shopee dijual dengan harga Rp 20 ribu merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan harga Rp 40 ribu,” jelas Zain.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambah Zain.

“Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar,” tegasnya. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Diskominfo Tangsel Bersama Kecamatan Pondo Aren Gelar Bimbingan Teknis Kehumasan

Next Post

Bertemu Kanselir Jerman, Presiden Jokowi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi

Related Posts

Wabup Tangerang Ajak Siswa Bermimpi Jadi Bupati
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Ajak Siswa Bermimpi Jadi Bupati

Kabar Banten
29 Oktober 2025
Bupati Minta Anggota DPRD Provinsi Banten Prioritaskan Pembangunan Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang

Bupati Minta Anggota DPRD Provinsi Banten Prioritaskan Pembangunan Kabupaten Tangerang.

Kabar Banten
29 Oktober 2025
Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas
Kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
Kabupaten Tangerang

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Kabar Banten
22 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha
Kabupaten Tangerang

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Kabar Banten
21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

17 Oktober 2025
Wabup Tangerang Ajak Siswa Bermimpi Jadi Bupati

Wabup Tangerang Ajak Siswa Bermimpi Jadi Bupati

29 Oktober 2025
Bupati Minta Anggota DPRD Provinsi Banten Prioritaskan Pembangunan Kabupaten Tangerang.

Bupati Minta Anggota DPRD Provinsi Banten Prioritaskan Pembangunan Kabupaten Tangerang.

29 Oktober 2025
Sepanjang 2025, Pemkot Tangsel Bedah 388 Rumah Warga Tak Layak Huni

Sepanjang 2025, Pemkot Tangsel Bedah 388 Rumah Warga Tak Layak Huni

29 Oktober 2025
Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

29 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved